PANGKALPINANG, – Masifnya reklame disinyalir ilegal menjadi perhatian serius di Kota Pangkalpinang. Pasalnya, alih-alih dilakukan penertiban terhadap reklame ilegal, justru kini tampak semakin banyak reklame baru yang dipasang di berbagai lokasi strategis tanpa mengantongi izin resmi.
Sebelumnya reklame ilegal ini telah menjadi perhatian. Baru-baru ini reklame berukuran cukup besar yang diduga tak mengantongi izin kembali terpasang di depan Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pembangunan reklame yang diduga ilegal itu tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap ketertiban umum di Kota Pangkalpinang. Fakta bahwa reklame sebesar itu dapat berdiri di lokasi strategis seperti Pengadilan Negeri Pangkalpinang semakin mempertegas buruknya efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Merespon kondisi tersebut, anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya reklame ilegal.
“Reklame tersebut berdiri karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Rocky usai melakukan konfirmasi dengan Tim Recontek PBG Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin malam (17/12/2024).
Dalam konfirmasi tersebut, Tim Recontek menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan survei di lokasi reklame tersebut.
Rocky mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, diperlukan langkah cepat berupa eksekusi di lapangan, penerapan sanksi yang jelas, serta pelaporan terhadap aktivitas yang merugikan pendapatan daerah.
Ternyata selain di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, reklame tidak berizin juga ditemukan di sejumlah titik lain. Salah satu lokasi yang disoroti adalah di depan Kopi Soo, di mana reklame tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi. Hingga kini, proses perbaikan dokumen dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga rampung.
“Dengan maraknya reklame ilegal, Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan segera bertindak untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan, sehingga ketertiban dan kepatuhan hukum di Kota Pangkalpinang dapat terwujud,” kata Rocky.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pangkalpinang, Endang, menegaskan bahwa reklame di lokasi tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan reklame tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Endang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Endang juga menyebutkan bahwa ada beberapa reklame tidak memiliki izin, namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Reklame yang berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut ternyata milik pengusaha reklame terkemuka di Kota Pangkalpinang, Basit Cinda, atau dikenal dengan Cinda Group, hal ini terungkap setelah terlihatnya pegawai yang mengenakan pakaian Cinda Group serta mobil yang terparkir di lokasi. (*)