PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Diberitakan sebelumnya oleh media lokal adanya syarat dugaan aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam layanan pengadaan barang dan jasa. Meski sistem sudah memakai elektronik, tetapi, tetap saja proyek-proyek terlihat jelas diduga banyak yang bengkok alias menyimpang dari aturan.
Dikutip Aksara Newsroom, sekelumit persoalan itu diduga terjadi pada proyek Pembangunan Gedung Rumah Produksi Pangan Bersama oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Disprindagkop) Kota Pangkalpinang anggaran tahun 2024.
Pasalnya dalam pekerjaan proyek dengan anggaran Miliaran Rupiah dalam pelaksanaannya, 3 (tiga) Kegiatan pembangunan dikerjakan bersamaan oleh 2 (dua) perusahaan (CV) di lokasi yang sama yang berada di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang tahun 2024
Tender tersebut berupa proyek Pembangunan pekerjaan konstruksi Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Bersama tanggal 5 Maret 2024 dengan kode tender 3165096 oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang.
Tender ini di ikuti 11 (Sebelas) Peserta (CV) lelang dengan nilai pagu paket Rp.900.000.000.00,. (Sembilan ratus juta rupiah) termasuk CV. Bintang Graha Mandiri dengan hasil penawaran Rp. 899.952.000.00,. (Delapan ratus, Sembilan puluh sembilan juta, Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) oleh CV. Bintang Graha Mandiri dengan nomor peserta lelang peringkat teratas (1)
yang saat bersamaan, juga sedang mengerjakan pembangunan dengan nama kegiatan yang serupa
dilokasi yang sama.
Walaupun papan informasi ditutupi lumpur, namun masih menyebutkan pagu dana berjumlah kurang lebih Rp, 495.954.000.00,. (Empat ratus sembilan puluh lima juta, sembilan ratus, lima puluh empat ribu rupiah)
Kuat dugaan kegiatan tersebut ditenderkan berulang-ulang yang berpotensi terjadinya Praktek KKN oleh Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Terhimpun, salah satu CV Kontruksi yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut di tahun 2023 saja berhasil memenangkan tender lelang 5 (lima) kali berturut-turut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang.
Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pangkalpinang perihal terkait melalui Yudi Fernando saat di konfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Selasa, 24 Desember 2024.
Pantauan Catatanmerah, dalam pengurukan lokasi lahan bangunan yang berair dan gambut mengunakan tanah puru diduga tidak sesuai sesuai juknis spesifikasi kepadatan tanah
untuk dilakukan pembangunan gedung.
Selain terlihat belum selesai di lakukan pengurukan, namun pembangunan gedung telah usai dikerjakan. Hal ini terkesan memaksakan dengan kondisi tanah yang belum stabil tanpa menggunakan cerucuk, dengan keadaan talud tidak semunya terpasang di urukan tanah yang baru berumur tiga bulan.
Ihkwal tersebut, kini selain menyebabkan di beberapa titik bangunanan yang didirikan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai terdapat keretakan hingga tanah urunan terlihat longsor akibat pasang surut air laut.
Lahan yang sebelumnya Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut hasil pembebasan Pemerintah Kota tahun 2023 dengan anggaran Rp, 5.5,. (Lima Miliar, Lima Ratus Juta Rupiah) atas nama Karamayudha Sapta dengan status HGB PT dengan luas 2.4 Ha (Dua koma Empat Haktare)
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Pertanahan Kota Pangkalpinang Fanta.
“Pembebasan tahun 2023, dana pembebasan 5.5 M pak. Luas 2.4 Ha, HGB Pt. Karamayudha sapta”, ujar Fanta. (ab/*)