PANGKALPINANG. AksaraNewsroom.ID –
Kembali diperpanjangnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan perkebunan sawit di wilayah Belitung dan Belitung Timur kini tampaknya menuai persoalan. Salah satunya terkait masa berlakunya capai puluhan tahun.
Perpanjangan HGU ini lantaran diduga menabrakkan aturan alias tak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, pasalnya perpanjangan HGU di sejumlah wilayah di Belitung dan Belitung Timur diduga menyalahi Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Di sisi lain, ironisnya, ada sebagain sertifikat tanah masyarakat setempat yang sah secara hukum diklaim kini pun tercatat masuk dalam kawasan HGU tersebut.
“Ada lagi sertifikat masyarakat sah secara hukum tapi masuk dalam HGU. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat sudah kehilangan hutannya” kata Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, Rabu (8/1/2025).
- Baca Juga: Awalnya Klaim Suaminya Dikontrak Tak Dibayar di RSUD Depati Hamzah, Ternyata 20 Juta Perbulan
“HGU itu diperpanjang selama 70 tahun. Artinya dalam proses perpanjangan HGU ini melanggar Undang-Undang Agraria Nomor 5/1960. Kekacauan yang timbul ini beberapa perkebunan sawit di Belitung dan Belitung Timur,” kata Rina.
Dia pun menyoroti bahwa pada tahun 2017 Perda tentang Tata Kelola Sawit telah dikeluarkan. Namun menjadi pertanyaan dia, Pergub atau turunannya berkaitan itu tidak ada.
Menurut Rina Tarol, pemerintah daerah harus mengambil sikap atas carut marut persoalan ini. Sementara, kata dia, DPRD Babel diharapkan segera memutuskan atau mencari jalan keluar agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Rina melanjutkan, Gubernur Babel terpilih diharapkan harus memperhatikan carut marut tata kelola perkebunan sawit.
“Yang jadi masalahnya Pergub nya tidak keluar sampai saat ini. Aturan yang dibawahnya tidak ada, itu mengatur bagaimana Perda ini dikeluarkan, sehingga menimbulkan kekacauan khusunya di Belitung dan Belitung Timur,” ujar Rina.
“Ini berdasarkan hasil pertemuan perusahaan, masyarakat dan kades,” ujar Rina.
- Baca Juga: Dugaan Yogi Maulana Kisruh di Tempat Karaoke, Fraksi Gerindra DPRD Babel Nyatakan Tak Tinggal Diam!
Menurut Politisi Golkar ini, masalah yang terjadi terhadap tata kelola perkebunan sawit saat ini tidak boleh dianggap sepele, apalagi dibiarkan sampai berlarut-larut.
“Jadi tidak bisa kita biarkan begini, karena banyak kehilangan pendapatan daerah dari perkebunan sawit,” ujar Rina.
Penulis : Hendri J. Kusuma/Dede