JAKARTA, AksaraNewsroom.ID — Dua saksi Pasangan Calon (Paslon) H Sukirman – Bong Ming-ming (Bersanding), Rizaldi Alias dan Sri Meirina dilaporkan buntut dari dugaan kesaksian palsu yang di muka sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) kemarin.
Keduanya dipastikan bakal diperiksa bedasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/B/349/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 22.17 WIB yang dilayangkan kuasa hukum Paslon Markus – Yus Derahman (Maknyus) Harli Muin.
Ijal dan Sri dipolisikan usai bersaksi dalam perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan bertempat di ruang sidang gedung MK pada Senin, 10 Februari 2025.
Kuasa hukum Markus, Harli Muin menegaskan pihaknya telah resmi melaporkan
Dua saksi Pasangan Calon (Paslon) H Sukirman – Bong Ming-ming (Bersanding), Rizaldi Alias dan Sri Meirina siap-siap diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dipastikan bakal diperiksa bedasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/B/349/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 22.17 WIB yang dilayangkan kuasa hukum Paslon Markus – Yus Derahman (Maknyus), Harli Muin.
Keduanya dilaporkan buntut dari dugaan kesaksian palsu yang di muka sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) kemarin.
“Kami telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu di muka sidang Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025. Kami laporkan karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Harli, Selasa malam.
Dia menilai, kesaksian para saksi sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait.
“Oleh karena itu kami melaporkan dua pasal yakni pasal 242 KUHP dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujar Harli menerangkan.
Tak hanya melaporkan para saksi yang telah memberikan keterangan palsu, Harli Muin bilang, tak menutup kemungkinan untuk juga melaporkan kuasa hukum pemohon.
“Kami juga kemungkinan akan melaporkan kuasa hukum pemohon yang diduga mengumpulkan, dan menyuruh para saksi memberikan keterangan tidak benar. Memang kuasa hukum atau PH dilindungi undang-undang, tapi menyuruh melakukan perbuatan yang salah termasuk pelanggaran,” tegas Harli.
Lebih jauh Harli memastikan, usai laporan polisi ini, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi termasuk 8 bukti ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Calon Bupati Bangka Barat terpilih Markus menyampaikan pihaknya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut perihal dugaan kesaksian palsu para saksi.
“Bahwa semua perkataan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apalagi di muka sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat. Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar para saksi dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah diucapkan,” pungkas Markus. (*)