PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Suatu pelanggaran ternyata ditemukan terhadap iuran biaya yang dikenakan pada seorang pasien BPJS Kesehatan yang dirawat di Rumah Sakit Siloam Bangka. Temuan ini buntut pelayanan kesehatan terhadap seorang pasien yang diduga ditelantarkan baru-baru ini dan viral.
Hanya saja untuk dugaan pelanggaran yang menyebabkan kehilangan nyawa berupa penelantaran pasien, BPJS Kesehatan Pangkalpinang menyatakan memerlukan investigasi lebih mendalam.
“Serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Minggu (16/2/2025).
Aswalmi menyebutkan dalam ketentuannya bahwa kebutuhan darah seharusnya tidak ada batasan maupun biaya atas keperluan pasien ikut serta jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah tersebut.
Namun sayangnya, RS Siloam Bangka ternyata tidak memberlakukan demikian.
“Pasien harusnya tidak dikenakan biaya seperti pasien butuh 4 kantong darah, 1 kantong dibayar oleh pasien dengan narasi yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya 3 kantong, sementara dari ketentuan tidak ada pembatasan begitu,” kata dia.
“Kemudian pasien disampaikan naik kelas atas keinginan sendiri, padahal pasien terpaksa naik kelas karena hak kelas rawatnya penuh. Ketentuan jika hak kelas rawat penuh, maka dititip satu kelas diatas selama maksimal tiga hari setelah itu dikembalikan ke hak kelas rawat jika telah tersedia,” ungkap dia.
- Baca Juga: Awalnya Klaim Suaminya Dikontrak Tak Dibayar di RSUD Depati Hamzah, Ternyata 20 Juta Perbulan
Aswalmi memastikan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap RS Siloam Bangka. Hal serupa ternyata telah terjadi sebelumnya dan teguran diberikan kepada pihak rumah sakit tersebut.
“Ini akan menjadi surat teguran ke dua dalam kurun 6 bulan bulan terakhir, karena sebelumnya terdapat surat teguran untuk kriteria pelanggaran yang sama atau iura biaya. Sanksi administrasi berupa surat teguran atas pelanggaran yang telah final dari sisi evidence dalam hal ini iuran biaya yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait dugaan penelantaran pasien, kata dia, bahwa sesuai Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN, maka ditingkat daerah diamanahkan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan JKN dengan leading sektor Dinas Kesehatan Kabupaten dan Propinsi.
Ia kembali melanjutkan, BPJS Kesehatan akan mengajukan permintaan investigasi kepada tim tersebut.
Disamping itu, BPJS Kesehatan Cabang juga akan melibatkan tim kendali mutu dan kendali biaya BPjS Kesehatan yang telah
memiliki keahlian dalam melakukan evaluasi atas mutu layanan faskes karena merupakan perwakilan dari organisasi profesi.
“Berapa lama investigasi ini akan kemudian menghasilkan sebuah kesimpulan belum dapat dipastikan, namun progress akan dilakukan adalah minggu depan akan dilakukan pembahasan dengan tim JKN kabupaten dan kota serta Tim KMKB terkait terkait langkah-langkah apa yang perlu dilakukan untuk memulai investigasi,” ujarnya.
Sementara itu Business Development Head Siloam Bangka, Yohan Gusanto, dinyalir masih bungkam alias belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi atas temuan pihak BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang itu.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dede