SUNGAILIAT, AksaraNewsroom.ID – Sebanyak 248 klip berisikan narkoba jenis sabu siap edar berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung pada Sabtu (15/2/25) dini hari.
Ratusan paket sabu ini diamankan dari seorang pria berinisial IN alias Bok (33), warga asal Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Pelaku IN alias Bok ini berhasil kita amankan dirumahnya di Kelurahan Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (18/2/25) siang.
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Fauzan mengatakan setelah pelaku diamankan, Ditrernarkoba Polda Babel melakukan penggeledahan dikediaman pelaku yang turut didampingi Ketua RT setempat.
Adapun dari hasil penggeledahan, Polisi hanya menemukan 1 unit handphone milik pelaku.
Tak tinggal diam, lanjut Fauzan, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ratusan klip berisikan sabu yang berada tidak jauh dari kediaman pelaku.
“Hasil pengembangan, ditemukan ada 248 klip berisikan sabu yang disembunyikan pelaku di sebuah hutan yang tidak jauh dari TKP pertama. Untuk berat brutonya 91,16 gram,” ujarnya.
Baca Juga: Waduh! Motor Dinas Milik Dinsos Babel Dipinjam Seseorang Buat Nyolong
Selain mengamankan ratusan klip sabu berisikan sabu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Diantara lain, 3 kantong plastik warna hitam, 2 timbangan warna hitam,1 buku kecil warna merah, 1 sendok terbuat dari sedotan, 2 gunting kecil, 2 bal plastik klip bening besar dan kecil serta 153 potongan sedotan.
“Pelaku Bok saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fauzan.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (*)