PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Seorang pegawai honorer berinisial AC (30), warga Desa Mesu, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian kembali diringkus polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik korban yang juga honorer di Inspektorat Pemprov Bangka Belitung.
Pelaku sebelumnya ditangkap oleh warga saat berada di sekitaran Kantor Satpol-PP Provinsi Babel pada 14 Februari 2025, sebelum akhirnya diamankan oleh Tim I Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
“Setelah diinterogasi tersangka juga sudah sering melakukan pencurian helm di beberapa parkiran perkantoran, diantaranya curi helm di kantor Bakueda Provinsi sesuai laporan pengaduan korban di Polda Babel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Riza Rahman, dalam keterangan pers tertulis diterima Aksara Newsroom.
“Untuk helmnya pengakuan tersangka sudah di jual secara cod,” lanjut Riza, Minggu (15/2/202).
Berdasarkan data yang dihimpun Aksara Newsroom, kronologi kejadian itu terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025. Korban bernama Elly (37), seorang pegawai honorer dimana memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah hitam miliknya di area kantor Bakueda Provinsi Babel.
Korban ternyata sebelumnya telah memasang kunci gembok pada motornya untuk antisipasi lantaran kunci asli motor miliknya hilang pada sehari sebelumnya.
Tanpa mengetahui motor korban telah digembok, AC berusaha membawa kabur kendaraan tersebut. Namun aksinya itu dipergoki oleh rekan kerja korban yang langsung berteriak dan mengejar pelaku.
Menyadari dirinya ketahuan, AC meninggalkan motor di lokasi dan kabur menggunakan mobil Suzuki XL7 putih yang telah dipersiapkannya.
Setelah menerima laporan, Tim 1 Buser Naga segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 14 Februari 2025, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Warga yang mengetahui keberadaan AC langsung mengamankannya sebelum menyerahkannya ke pihak berwajib.
Dalam pemeriksaan, AC mengakui bahwa ia telah merencanakan pencurian ini sejak sehari sebelumnya. Pada Selasa, 11 Februari 2025, ia datang ke kantor Inspektorat menggunakan mobil Suzuki XL7 dan melihat kunci motor korban tertinggal di dashboard kendaraan.
AC pun mengambil kunci tersebut dan kembali keesokan harinya untuk mencuri motor. Namun, usahanya gagal karena motor sudah diamankan dengan gembok, dan aksinya diketahui oleh pegawai kantor.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya yakni 1 unit mobil Suzuki XL7 putih (BN 1076 AD), 1 unit sepeda motor Honda Beat merah hitam (BN 3217 BK), 1 kunci motor yang dicuri, dan 1 gembok besi merek Shisuka Security (40 mm) beserta kuncinya.
Tak hanya mencoba mencuri motor, AC juga diketahui sering mencuri helm di berbagai perkantoran di Pangkalpinang. Beberapa helm hasil curiannya telah dijual melalui sistem COD. (*)