PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Polsek Bukit Intan baru-baru ini merilis telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diklaim merupakan sindikat pengoplos gas elpiji, Selasa (25/2/2025). Tentunya penangkapan ini menuai apresiasi, apalagi di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut.
Namun belakangan ini publik dibuat terkejut, pasalnya ketiga pelaku yang awalnya diklaim bagian sindikat dan ditampilkan telah mengenakkan baju tahanan berikut puluhan barang bukti yang sempat diamankan serta dirilis ke publik itu, yakni santer dikabarkan diduga telah dilepas.
“Benar tidak pelaku pengoplos kemarin lah dilepas? Padahal lah ditetapkan tersangka,” ujar HR, seorang warga kepada media ini, seraya mengirim sebuah link berita.
- Baca Juga: Awalnya Klaim Suaminya Dikontrak Tak Dibayar di RSUD Depati Hamzah, Ternyata 20 Juta Perbulan
Awalnya penangkapan para pelaku tindak pidana pengoplos gas elpiji yang berlokasi di rumah kontrakan di Jalan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, disampaikan sebelumnya lewat keterangan pers rilis tertulis yang diterima Aksara Newsroom dari pihak kepolisian.
Informasi telah dilepas ketiga para terduga pelaku yang sempat ditampilkan wajahnya ke publik itu juga dibenarkan oleh sumber internal pihak kepolisian yang diterima Aksara Newsroom.
Alasan ketiganya dilepas lantaran barang bukti dinilai kurang. Ketiganya disebut kini hanya wajib lapor. “Betul,” ujar sumber internal dari pihak kepolisian, Jumat (28/2) diikutip Aksara Newsroom.
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Namun sayangnya, Waka Polsek Bukit Intan, Ipda Mardiono, belum memberikan keterangan resminya hingga alasan terkait kabar dilepasnya para terduga pelaku yang sebelumnya sempat diungkap ke publik tersebut.
Belakangan kinerja aparat kepolisian berhasil mengungkapkan sindikat pengoplos gas subsidi ini seketika menyita perhatian publik, tak terkecuali dari Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, yang terpantau mengapresiasi lewat di media massa baru-baru ini.

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi sebelumnya dari keterangan pers rilis tertulis yang diterima Aksara Newsroom dari Humas Polres Pangkalpinang, Unit Resintel Polsek Bukit Intan klaimnya melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan gas yang berlokasi di rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Indentitas para tersangka yang berhasil diamankan dan ketiganya merupakan pria itu diataranya berinisial E (43), G (24) dan Hence (42). Sedangkan dua orang pria lainnya masing-masing berusia 40 tahun diketahui bernama Parli dan Handi, disebut selaku pemiliknya kini masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamanakan adalah gas tabung kecil hijau 3 kilogram sebanyak 28 buah, tabung besar 15 Kg sebanyak 60 buah, tabung sedang 5 kg sebanyak 5 buah, timbangan 30 kg 1 buah, stik besi 27 buah, piber ikan berisi es batu 1buah dan total Keseluruhan 93 tabung.
Pengungkap sindikat pengoplos gas ini disebut berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, 25 Februari 2024, anggota Resintel melakukan penyelidikan lalu mendapatkan lokasi tempat terjadinya tindak pidana pengoplosan gas yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Tak tunggu lama atau sekitara pukul 14.00, anggota Resintel Bukit Intan dipimpin oleh Kapolsek dan Wakapolsek Bukit Intan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga tempat melakukan praktek pengoplosan gas tersebut. Adapun didapati bahwa ada tiga orang laki laki yang sedang melakukan praktek pengoplosan gas.
Disebutkan pada saat dilakukan penangkapan, para tersangka sempat melakukakan perlawanan terhadap pihak kepolisian. Akibatnya, beberapa anggota mengalami luka dibagian tangan.
Di sisi lainnya, salah satu dari tersangka disebut sempat melarikan diri, akan tetapi segera di lakukan pengejaran oleh salah satu anggota Polsek Bukit Intan.
Setelah diakukan introgasi lisan, diungkapkna juga bahwa para tersangka mengakui bahwa telah melakukan praktik pengoplosan gas. Kemudian ketiga tersangka segera di bawa ke Polsek Bukit Intan untuk ditindak lanjuti.
Adapun selanjutnya bahwa disebut para tersangka dan barang bukti dibawa oleh Polsek Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya akan di kordinasikan kepada pihak penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti. (*)