PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id –Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Rina Tarol menilai dana pinjaman sebesar Rp 234,95 miliar ke PT SMI tidak menjawab kebutuhan masyarakat hingga peruntukkannya kurang perencanaan yang baik.
Menurut Politisi Golkar ini, seyogyanya dana tersebut diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi hingga ketahanan pangan, namun ‘gemuk’ dialihkan ke proyek infrastruktur jalan yang tak berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Sampai hari ini kita masih menanggung hutang SMI sekitar 50 miliar lebih. Padahal pinjaman itu diperuntukkan untuk perbaikan ekonomi, ketahanan pangan, tapi kenyataannya uangnya tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
“Artinya perencanaan kurang tepat, penggunaannya tidak tepat. Betul untuk jalan, tapi infrastruktur jalan yang benar-benar membutuhkan. Ada juga untuk alkes, tapi alkesnya di korupsi atau proyek bancankan,” kata Rina.
- Baca Juga: Khawatir Anggaran Kesehatan Justru jadi Ajang Bancakan, DPRD Babel Minta Perhatian Khusus APH
Rina mengatakan akibat kebijakan tidak tepat hingga berpihak kepada kebutuhan itu masyarakat yang akhirnya menjadi korban dan menanggung bebannya lewat pajak.
Rina tak menampik kondisi kuangan daerah atau APBD sedang dalam tidak baik dan ditambah lagi beban utang yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
“Sedangkan Kadis PUPR-nya seharusnya menjadi ujung tombak dalam perencanaan itu, namun ada masalah dia cuci tangan. Banyak pekerjaan tidak bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Rina mendorong di kepimpinan Hidayat-Hellyana bisa menempatkan orang-orang yang kompeten dalam komposisi organisasi di masa kepimpinannya.
“Harus dievaluasi, bukan lagi perlu tapi harus. Ini harus menjadi perhatian. Kita berharap pemerintah sekarang tegas, hingga dalam menyusun organisasinya untuk menempatkan orang yang tepat,” kata Rina.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Bangka Belitung masa kepemimpinan Erzaldi Rosman Djohan di periode 2017-2022 meminjam dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp235.965.981.772 miliar.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd