PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Babel.
Penyidik dalam kasus ini telah menyita uang sebesar Rp5,29 miliar sebagai barang bukti hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Asiintel Kejati Babel, Paderegan menyampaikan, perkara ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel pada tahun anggaran 2023 hingga 2024, dengan total nilai anggaran mencapai Rp30,49 miliar.
Dia mengungkapkan, namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya dijadikan modus pencairan anggaran oleh para pelaku.
Proyek dilakukan dengan sistem sewa pengelolaan swakelola tipe 1, di mana penyedia ditunjuk secara administratif oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Tapi faktanya, perusahaan yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata.
“Perusahaan-perusahaan ini hanya menerima fee sekitar 3 persen dari setiap pencairan dana. Sisanya dikelola langsung oleh oknum dalam struktur proyek,” ungkap Fadil, Selasa (25/6/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan ekspos perkara, Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Satker OP BWS Babel periode 2023-2024 berinisial RS, Satker OP BWS dan Pemeliharaan BWS Babel, PPK OP II Wilayah Belitung berinisial MSA dan OA selaku PPK OP II wilayah Belitung
“Keempatnya telah kami tahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025,” kata dia.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025 lalu, Kejati Babel telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Satker BWS Babel dan rumah para tersangka. Sejumlah dokumen, peralatan elektronik, serta barang-barang lain yang terkait perkara turut diamankan untuk keperluan pembuktian.
Penulis : Hendri J. Kusuma