PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus hukum yang menjerat MA (19), remaja asal Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.
Sejak 10 September 2025, MA mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel dititipakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ia ditahan karena kedapatan memelihara sejumlah satwa yang dilindungi undang-undang, bahkan diduga memperjualbelikan lewat media sosial.
Kasus ini kini Mlmencuat, MA diawali dengan postingan media sosial milik anggota DPRD Babel, Me Hoa. Dalam postingan tersebut, Me Hoa terlihat mendapatkan penjelasan dari orang tua MA musabab sang buah hati terseret kasus tersebut.
Bukan berdiri membela kesalahan yang dilakukan MA, Me Hoa hanya menyayangkan tindakan tegas BKSDA. Adapun peringatan yang diberikan hanya sebatas peringatan via media sosial Facebook, bukan peringatan yang dilayangkan secara resmi.
Mengetahui hal tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyempatkan diri menyambangi rutan di Mapolda Babel, Rabu (24/9/2025), untuk bertemu langsung MA, dan menanyai perihal masalah hukum yang dihadapi MA.
Dalam perjumpaan itu, Gubernur didampingi langsung Wakapolda Babel Brigjen, Pol Tony Harsono.
Dalam proses hukumnya, ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kategori pelanggaran atau kesalahan MA dengan memberikan hukuman yang diringan, atau bersifat memberi efek jera.
“Saya meminta agar proses hukumnya dipercepat, dan karena masih umur 19 tahun diharapkan diberi keringanan,” ungkapnya.
Gubernur juga sedikit memberikan nasehat kepada MA, agar dapat belajar dari kesalahan tersebut, termasuk motivasi saat menjalani hidup baru yang lebih bermanfaat ke depannya guna mengejar cita-cita yang tertinggal. “Harus tetap semangat, anggap saja ini sebagai proses dari pelajaran hidup,” pungkasnya. (*)