https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Inspektorat Ungkap 4 Kejanggalan Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub Babel Senilai Rp880 Juta

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
10 Maret 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan tidak terdapat kontrak atau perikatan resmi terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp880 juta.

Hal tersebut disampaikan Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).

Imam menjelaskan, kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Januari 2026.

“Kami melakukan audit secara komprehensif, independen dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan,” kata Imam.

Menurutnya, tim Inspektorat susah melakukan verifikasi penelusuran terhadap dokumen administratif serta dokumen perencanaan anggaran pada tahun 2025 namun tidak ditemukan pengadaan mobiler tersebut serta tidak terdapat kontrak atau surat perintah kerja antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia barang.

“Kami juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada di lapangan, dan melakukan verifikasi penelusuran bahwa pada tahun 2025 pemprov Babel tidak di temukan dokumen terikat surat perintah kerja (SPK) pengadaan barang di rumdin wakil gubernur dengan penyedia barang” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat mendapati empat permasalahan utama dalam polemik pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur Babel.

Permasalahan pertama adalah tidak ditemukannya dokumen kontrak maupun surat perintah kerja (SPK) sebagai dasar hukum pengadaan barang tersebut.

“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum berupa kontrak atau perikatan yang jelas. Dalam kasus ini dokumen tersebut tidak ditemukan,” kata Imam.

Permasalahan kedua berkaitan dengan mekanisme penganggaran. Imam menyebutkan bahwa meskipun terdapat alokasi anggaran di Biro Umum, anggaran tersebut bersifat umum dan bukan secara spesifik diperuntukkan bagi rumah dinas wakil gubernur.

Selain itu, barang yang dimaksud sebanyak 34 item tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) termasuk pemesanan Horden senilai 200 juta dan belasan AC dan barang-barang printilan peralatan rumah tangga.

Sedangkan, barang-barang yang diganti sebelumnya sudah dipindahkan ke gudang dan masih dalam keadaan layak pakai.

“Setelah kami cek barang yang ada saat ini yang di pindahkan ke gudang masih dalam kondisi layak pakai. Salah-satu acuan, sehingga Mobiler yang datang tidak masuk dalam perencanaan pengadaan”, ungkap Imam.

Permasalahan ketiga menyangkut status aset. Barang yang telah terpasang dan digunakan di rumah dinas tersebut tidak tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak melalui mekanisme pengadaan resmi.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan terhadap barang-barang tersebut.

“Secara prinsip pemerintah provinsi tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk memelihara aset yang bukan merupakan barang milik daerah,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas klaim pengadaan mobiler tersebut.

Imam mengatakan, penggunaan APBD untuk membayar pengadaan yang tidak memiliki kontrak, tidak teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah provinsi tidak dapat memproses pembayaran atau menanggung biaya apa pun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak, tidak teranggarkan, dan tidak melalui proses pengadaan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Inspektorat juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan status barang-barang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai aturan. Pengawasan internal juga akan diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Namun kendati demikian, Plt, Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menegaskan, apabila pengadaan mobiler tersebut teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui mekanisme pengadaan yang tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), pemprov Babel akan melakukan pembayaran.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Babel yang mendampingi Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi.

Di antaranya Karo Umum Ali Thariq Batavian, Plt Karo Adpim Riza Aryani, serta Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin.(***)

Tags: InspektoratPangkalpinangPemprov BabelRumdin
ShareTweetSend

Related Posts

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

by Hendri J. Kusuma
8 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31), warga Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali berurusan dengan polisi. Residivis...

Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

by Hendri J. Kusuma
8 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Setiap usaha memiliki cerita dan perjuangannya sendiri. Bagi Hastini Oktafianti, pemilik Dapur Mama Ocha, perjalanan membangun usaha menjadi...

Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

by Hendri J. Kusuma
8 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Mengenalkan pengelolaan keuangan kepada anak sejak dini dapat menjadi bekal penting untuk membangun kemandirian finansial di masa depan....

Load More
Next Post
Kapolda Babel Tekankan Kesiapan Operasi Saat Buka Latpraops Ketupat 2026

Kapolda Babel Tekankan Kesiapan Operasi Saat Buka Latpraops Ketupat 2026

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

PT TIMAH Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

PT TIMAH Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

Geger Temuan 5 Kg Ganja Tak Bertuan di Kebun Sawit Warga Mendo Barat, Polisi Dalami Asal-usulnya

Geger Temuan 5 Kg Ganja Tak Bertuan di Kebun Sawit Warga Mendo Barat, Polisi Dalami Asal-usulnya

Pasokan BBM di Bangka Belitung Dipastikan Lancar, Ini Kata Didit Srigujaya

Pasokan BBM di Bangka Belitung Dipastikan Lancar, Ini Kata Didit Srigujaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Wanti-wanti Proses Rekrutmen PPPK

1
Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

8 September 2026
Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

8 September 2026
Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

8 September 2026
Kepergok Curi Barang Milik Bos, Pekerja Kebun Kabur hingga Dibekuk di Kontrakan Sungailiat

Kepergok Curi Barang Milik Bos, Pekerja Kebun Kabur hingga Dibekuk di Kontrakan Sungailiat

8 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved