AksaraNewsroom.ID — Polemik penanganan barang bukti timah yang diamankan Satgas Trisakti sejak 2023 kembali mencuat. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) untuk membahas sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
RDP tersebut dihadiri pimpinan DPRD Babel, perwakilan PT Timah, Satgas Trisakti, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, Polda Babel serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Salah satu hasil utama rapat ialah kesepakatan melakukan verifikasi langsung terhadap barang bukti timah yang diamankan Satgas Trisakti sejak September 2023.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 321 ton pasir timah dan sekitar 140 ton balok timah yang saat ini disebut disimpan di gudang PT Timah.
“Ada kesepakatan mereka akan mengecek dan mengkroscek langsung timah yang diamankan. Satgas Trisakti akan berkoordinasi dengan PT Timah dan Kejaksaan Tinggi agar perwakilan aliansi dapat memastikan keberadaan barang tersebut secara langsung,” kata Didit.
Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan keberadaan barang bukti yang selama ini menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Selain persoalan barang bukti, RDP juga menyoroti keberadaan dan pola kerja Satgas Trisakti di tengah masyarakat.
Perwakilan Almaster, Zen, menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan Satgas Trisakti selama ini masih kurang mengedepankan aspek persuasif. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Almaster berharap Satgas Trisakti dapat menjalankan tugas dengan pendekatan yang lebih humanis sehingga keberadaannya tidak justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Disampaikan bahwa sudah ada sekitar 23 anggota yang ditarik karena terbukti melakukan pelanggaran. Kami berharap Satgas hadir lebih manusiawi dan dapat diterima masyarakat, bukan menjadi momok penakut,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Almaster juga membawa persoalan GML Plasma yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Persoalan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama pihak-pihak terkait.
Tidak berhenti di DPRD Babel, Almaster berencana melanjutkan perjuangan mereka melalui aksi di Kantor Bupati Bangka pada Kamis (6/8/2026).
Aliansi yang mewadahi masyarakat dari sembilan desa di Kabupaten Bangka tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka bersama sembilan kepala desa segera menyelesaikan berbagai persoalan yang telah disampaikan dalam audiensi.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa polemik tidak hanya berkutat pada persoalan barang bukti timah, tetapi juga melebar pada evaluasi terhadap pendekatan Satgas Trisakti serta persoalan agraria dan perkebunan yang telah lama dikeluhkan masyarakat. (*)





















