AksaraNewsroom.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai mengawal pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Pembahasan regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tata ruang laut di Babel selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (1/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD Babel.
Turut hadir Gubernur Babel Hidayat Arsani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan revisi RZWP3K. Ia meminta setiap perubahan tata ruang laut dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan regulasi yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara Pemprov, DPRD, dan Pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” tegas Hidayat.
Sementara itu, DPRD Babel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menilai revisi Perda RZWP3K diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta kondisi di lapangan.
Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry, mengatakan perubahan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi berbagai aktivitas di wilayah pesisir dan laut.
“Perubahan Perda RZWP3K ini penting untuk menyelaraskan aturan pusat sekaligus memberi kepastian hukum dan keteraturan bagi nelayan, pelaku usaha, maupun upaya konservasi di Babel,” ujar Ferry.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ferry menyampaikan laporan pengantar Ranperda yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas secara simbolis kepada Gubernur Babel. Agenda berikutnya adalah penetapan anggota Pansus DPRD Babel yang akan membahas materi Ranperda bersama tim eksekutif.
Revisi RZWP3K menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan tata ruang laut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Pembahasan tersebut juga menjadi respons terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat pesisir, termasuk nelayan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
Sejumlah aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan perlindungan wilayah tangkap nelayan, keberlanjutan ekosistem laut, hingga pengaturan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir.
Melalui pembentukan Pansus, DPRD Babel akan mendalami substansi Ranperda bersama pemerintah provinsi sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Pembahasan diharapkan mampu menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum, mendukung aktivitas ekonomi dan investasi, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan laut Babel.
Penulis: Genas
Foto/Video: Egar/Qnoey
Editor: Dini
Sumber: Biro Adpim Setda Babel





















