https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Surat Edaran Pemberian THR 2024 Diterbitkan, Ini yang Berhak Menerima

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
19 Maret 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan yang antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara.

Menaker mengingatkan dalam surat edaran tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Dijelaskan bahwa  jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun kemudian, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil. Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. (**)

Tags: Hari RayaLebaranMenakerPerusahaanTHR
ShareTweetSend

Related Posts

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

by Hendri J. Kusuma
3 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Bank Sumsel Babel menegaskan komitmennya memperluas inklusi keuangan dan mendorong pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM serta generasi muda...

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

by Hendri J. Kusuma
31 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pemrov Bangka Belitung mulai mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur sebagai tahapan...

Bank Sumsel Babel Perluas Akses Permodalan untuk UMKM dan Wirausaha Muda

Bank Sumsel Babel Perluas Akses Permodalan untuk UMKM dan Wirausaha Muda

by Hendri J. Kusuma
27 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel menegaskan komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat melalui dukungan terhadap Program Strategis 100.000...

Load More
Next Post
Komisi IV DPRD Babel Soroti Maraknya Anak-anak Terjerat Kasus Hukum

Komisi IV DPRD Babel Soroti Maraknya Anak-anak Terjerat Kasus Hukum

Hadirnya Layanan Penukaran Uang Bank Indonesia Menjelang Lebaran, Ini Kata Pj Walikota Pangkalpinang

Hadirnya Layanan Penukaran Uang Bank Indonesia Menjelang Lebaran, Ini Kata Pj Walikota Pangkalpinang

Ini Pesan Pj Wako Lusje saat Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Kota Pangkalpinang Periode 2024-2027

Ini Pesan Pj Wako Lusje saat Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Kota Pangkalpinang Periode 2024-2027

Berbicara PKPU Tentang Penetapan Calon Terpilih Meraih Suara Sama, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Tata Negara UBB

Berbicara PKPU Tentang Penetapan Calon Terpilih Meraih Suara Sama, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Tata Negara UBB

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bangka Belitung Dikukuhkan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Bangka Belitung Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Pemkab Bangka Tengah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pencegahan Korupsi Jadi Prioritas

Pemkab Bangka Tengah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pencegahan Korupsi Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Tingkatkan Produktivitas Petani, DPKP Bateng Bangun Jalan Produksi hingga Salurkan Ribuan Bibit

Tingkatkan Produktivitas Petani, DPKP Bateng Bangun Jalan Produksi hingga Salurkan Ribuan Bibit

5 Agustus 2026
Bank Sumsel Babel Luncurkan Kredit Kendaraan Tanpa DP, RT/RW di Pangkalpinang Dapat Program Khusus

Bank Sumsel Babel Luncurkan Kredit Kendaraan Tanpa DP, RT/RW di Pangkalpinang Dapat Program Khusus

5 Agustus 2026
Berawal dari Dapur Sederhana, Rynie Cake Tumbuh Bersama Dukungan Bank Sumsel Babel

Berawal dari Dapur Sederhana, Rynie Cake Tumbuh Bersama Dukungan Bank Sumsel Babel

4 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved