AksaraNewsroom.ID — Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis membawa isu konflik ruang, pertambangan, perkebunan, kehutanan hingga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026 di Bangka Belitung.
Peringatan yang tahun ini mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antar-Generasi” tersebut diwujudkan melalui aksi massa pada 21 September 2026 yang dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, kelompok masyarakat dan organisasi jurnalis itu menyatakan aksi tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan ruang dan sumber daya alam di Bangka Belitung.
Dalam pernyataan tertulisnya, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menilai Bangka Belitung tengah menghadapi tekanan sosio-ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif dan perkebunan skala besar.
Koalisi menyebut berdasarkan catatan perizinan yang mereka himpun, terdapat 172 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 448.772 hektare yang dimiliki PT Timah dan perusahaan swasta.
Selain pertambangan, mereka mencatat 57 perusahaan kelapa sawit dengan penguasaan lahan mencapai 250.956 hektare serta delapan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan total konsesi 214.054 hektare.
Koalisi juga menyebut dalam lima tahun terakhir terdapat sedikitnya 26 konflik warga yang berlangsung di kawasan pertambangan, HTI dan perkebunan kelapa sawit dengan melibatkan hampir 67 desa di Bangka Belitung.
Data dan angka tersebut merupakan catatan yang disampaikan Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan serta sumber resmi pemerintah.
Soroti Batu Beriga dan Teluk Kelabat Dalam
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Batu Beriga, Bangka Tengah.
Koalisi menyoroti keberadaan IUP PT Timah seluas sekitar 5.039 hektare di wilayah perairan tersebut. Menurut mereka, keberadaan izin pertambangan laut itu beririsan dengan kehidupan masyarakat Batu Beriga yang mayoritas menggantungkan penghidupan sebagai nelayan tradisional.
Koalisi menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ruang tangkap, kondisi ekonomi serta keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Mereka juga menyoroti rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, Bangka Tengah, yang dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir.
Selain Batu Beriga, Teluk Kelabat Dalam juga menjadi perhatian.
Koalisi menyebut terdapat tiga IUP PT Timah dengan luas sekitar 3.746 hektare yang tersebar di perairan Dante, Bakit dan Belinyu.
Menurut koalisi, izin tersebut sebelumnya berlaku hingga 2025 dan kemudian diperpanjang hingga 2027.
Mereka juga mempertanyakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan rantai pasok perusahaan tambang.
Namun, tudingan mengenai keterhubungan aktivitas pertambangan ilegal dengan rantai pasok perusahaan tertentu merupakan klaim koalisi yang masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Koalisi juga menyatakan masyarakat di sekitar 12 desa telah berulang kali menyampaikan penolakan dan meminta penertiban aktivitas pertambangan ilegal serta pencabutan izin pertambangan di kawasan tersebut.
Soroti Konsesi HTI di Bangka Barat
Persoalan ruang juga disoroti dari sektor kehutanan.
Koalisi menyoroti konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di Kabupaten Bangka Barat yang disebut memiliki luas 66.460 hektare berdasarkan SK.336/Menhut-II/2013.
Menurut koalisi, konsesi tersebut beririsan dengan ruang hidup masyarakat di 39 desa yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan sebagai sumber pangan, ekonomi, obat-obatan hingga ruang sosial dan budaya.
Koalisi juga menyebut terdapat praktik pengelolaan ruang berbasis kearifan lokal, seperti hutan larang, hutan adat dan kelekak, sebelum penetapan kawasan hutan dan penerbitan konsesi.
Mereka menilai perubahan status dan fungsi kawasan tersebut tidak cukup melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan.
Khawatir Dampak Jangka Panjang
Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyatakan berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam pengelolaan ruang dan sumber daya alam di Bangka Belitung.
Mereka menilai kebijakan pembangunan tidak cukup hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhitungkan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan serta hak generasi mendatang.
Dalam pernyataannya, koalisi menggunakan istilah “ecocide” untuk menggambarkan apa yang mereka nilai sebagai akumulasi kerusakan lingkungan dan konflik ruang di Bangka Belitung.
Istilah tersebut mereka kaitkan dengan sejumlah persoalan, antara lain peningkatan lahan kritis, kecelakaan di lokasi tambang, konflik satwa-manusia, banjir dan kekeringan.
Koalisi berpandangan persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan ekonomi dan tata kelola sumber daya alam.
Bawa 9 Tuntutan
Dalam aksi Hari Keadilan Ekologis 2026, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan.
Pertama, meminta moratorium seluruh perizinan, termasuk penghentian penerbitan izin baru, evaluasi izin yang telah ada dan pemulihan lingkungan hidup di Bangka Belitung.
Kedua, meminta pencabutan IUP di perairan Batu Beriga.
Ketiga, meminta revisi Perda RZWP3K dengan menetapkan perairan Batu Beriga sebagai wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.
Keempat, meminta pencabutan IUP di Laut Teluk Kelabat Dalam serta penertiban aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan tersebut, termasuk DAS Perimping dan Pulau Kianak.
Kelima, meminta pencabutan konsesi PT BRS di Kabupaten Bangka Barat dengan alasan adanya tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.
Keenam, meminta penghentian rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung.
Ketujuh, menolak Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan, yang menurut koalisi belum memberikan perhatian memadai terhadap pemulihan lingkungan serta kepentingan nelayan, petani, masyarakat adat, orang muda, perempuan dan pekerja tambang rakyat.
Kedelapan, meminta pemerintah segera menetapkan kebijakan mengenai perlindungan, pengakuan dan penghormatan terhadap wilayah kelola rakyat Bangka Belitung.
Kesembilan, meminta pemerintah mewujudkan pendidikan gratis dan demokratis bagi masyarakat Bangka Belitung.
Koalisi menyatakan Hari Keadilan Ekologis harus menjadi momentum untuk memperluas partisipasi publik dalam menentukan arah pengelolaan ruang dan sumber daya alam.
Mereka berharap kebijakan pembangunan di Bangka Belitung tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keadilan sosial, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Adapun Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Kepulauan Bangka Belitung, Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik, Himpunan Mahasiswa Ilmu Sosiologi, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Aliansi Jurnalis Independen Pangkalpinang, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Bangka Belitung, Serikat Mahasiswa Progresif UBB, Sang Puan Indonesia Lestari dan Lingkar Diskusi Gender.


















