PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan dengan tegas menolak rencana penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja atau pelajar.
Kebijakan yang dinilai kontroversi itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dapat mendorong perilaku seksual di luar nikah, yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial dan mendorong pergaulan bebas yang membahayakan.
Atas persoalan itu, Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang menyampaikan penolakan yang disampaikan melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk dapat menolak rencana penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
“Kami sangat khawatir dengan dampak yang mungkin ditimbulkan dari kebijakan ini. Remaja seharusnya diberikan pendidikan moral dan agama yang kuat, bukan justru didorong untuk terlibat dalam perilaku yang berisiko,” kata dia, Kamis (15/8/2024).
- Baca Juga: Soroti Kelangkaan Gas 3 Kg di Pangkalpinang, Legislator PKS Arnadi Desak Distribusi Tepat Sasaran
Arnadi menyampaikan, Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang juga mengusulkan agar pemerintah kota lebih fokus pada program-program yang mendukung pembinaan karakter dan edukasi remaja, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan dan tanggung jawab sosial.
“Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat pendidikan di sekolah dan lingkungan keluarga, khususnya nilai nilai moral dan agama, agar remaja kita memiliki pegangan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan zaman dan bahaya pergaulan bebas,” ujar Arnadi. (hjk/*).