https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Menggugat Pengiringan Opini: Menimbang Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Erzaldi Rosman

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
15 Agustus 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Editorial | Adinda Putri Nabiilah, S.H.,C.IJ.,C.PW

Kasus hukum selalu menjadi isu sensitif yang melibatkan berbagai pihak dan memerlukan penanganan yang hati-hati serta berimbang dalam pemberitaan. Artikel berita terbaru yang mengangkat dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Komoditas Timah Babel dan pemanfaatan hutan negara di Sigambir Mendo Barat, sangat memerlukan analisis yang mendalam dan objektif. Namun, sayangnya, artikel tersebut terkesan menggiring opini publik secara sepihak dan mengabaikan asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi hukum di Indonesia.

Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ayat (2) ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan yang sah dan adil.

Oleh karena itu, pengiringan opini publik yang dilakukan oleh media, seperti yang terlihat dalam kasus Erzaldi Rosman, dapat merusak prinsip ini dan menimbulkan persepsi yang tidak adil di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, seimbang, dan tidak menyesatkan.

Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menggariskan bahwa pers nasional wajib menghormati hak asasi setiap orang, termasuk dalam menyajikan berita secara berimbang dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Di sinilah letak masalah dari pemberitaan yang memposisikan Erzaldi Rosman dalam pusaran kasus korupsi tanpa bukti konkret yang kuat.

Dalam konteks ini, media harus berhati-hati dalam mempublikasikan berita yang dapat mempengaruhi opini publik terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah di pengadilan.

Pertama, artikel tersebut menonjolkan narasi yang membangun kesan bahwa Erzaldi telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari pengurusan lahan PT NKI. Namun, dalam pernyataan langsungnya, Erzaldi secara tegas membantah tudingan tersebut.

Menurut hukum yang berlaku, sebuah tuduhan harus didukung oleh bukti yang sah sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Dalam hal ini, penulis artikel seharusnya berhati-hati untuk tidak membuat kesimpulan sepihak yang bisa mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar yang kuat.

Kedua, terkait dengan kasus korupsi Komoditas Timah Babel, tuduhan yang diarahkan kepada Erzaldi berdasarkan keterangan dari seorang pengacara terdakwa juga seharusnya diteliti dengan cermat.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak memihak. Proses hukum harus dijalankan dengan presisi, di mana setiap tuduhan memerlukan bukti yang jelas dan tidak hanya berdasarkan opini atau asumsi tanpa bukti pendukung.

Tidak bisa dipungkiri bahwa berita tentang kasus hukum yang melibatkan tokoh publik apalagi dirinya sebagai peserta kontestasi dalam calon pilkada Babel 2024 memiliki daya tarik yang tinggi bagi media.

Namun, media juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas jurnalistik dengan tidak menyajikan informasi yang dapat menyesatkan atau menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.

Tindakan ini berisiko menimbulkan trial by the media, di mana opini publik terbentuk bukan berdasarkan fakta yang terverifikasi, melainkan dari berita yang sensasional dan tidak berimbang.

Lebih lanjut, Pasal 6 huruf a UU Pers mewajibkan pers untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan valid. Dalam konteks ini, pemberitaan yang lebih mengedepankan asumsi dan tuduhan tanpa verifikasi yang kuat jelas melanggar prinsip dasar tersebut.

Pemberitaan semacam ini tidak hanya merugikan pihak yang diberitakan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap media.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi berita yang disajikan oleh media. Jangan sampai terjebak dalam opini yang dibentuk oleh berita yang belum tentu akurat atau bahkan cenderung menghakimi.

Pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga objektivitas, dan masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan seimbang.

Dalam kesimpulannya, pemberitaan terkait Erzaldi Rosman dalam kasus korupsi yang disajikan oleh beberapa media patut dipertanyakan integritasnya. Penekanan pada asas praduga tak bersalah serta ketaatan pada kode etik jurnalistik adalah hal yang mutlak diperlukan dalam pemberitaan kasus hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik.

Media harus selalu ingat bahwa mereka memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik, dan kekuatan tersebut harus digunakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Membentuk opini publik yang seimbang dan adil adalah tanggung jawab bersama, baik oleh media maupun masyarakat. Dalam kasus yang melibatkan Erzaldi Rosman, penting untuk menunggu hasil investigasi dan proses pengadilan yang berjalan sebelum menarik kesimpulan apapun.

Media, sebagai pilar keempat demokrasi, harus menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan media akan tetap terjaga, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (**)

Tags: ArtikelEditorialErzaldi Rosman DjohanOpini
ShareTweetSend

Related Posts

Terlindungi: Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

Terlindungi: Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

by Redaksi Aksara
28 Maret 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Di tengah lanskap sosial yang semakin menyempit, fitrah manusia...

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

by Redaksi Aksara
28 Februari 2026
0

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga...

Mulai Harga Rp145 Ribu dan Kadar 60 Persen, Ini Skema Imbalan Timah untuk Mitra Penambangan

Satgas Timah dan Masa Depan Bangka Belitung

by Redaksi Aksara
21 Desember 2025
0

Oleh: Okta Renaldi - Ketua Umum HMI MPO Babel Raya Kasus mega korupsi timah senilai Rp271 triliun menjadi titik balik...

Load More
Next Post
Relawan Pro ER Pangkalpinang Warning Penyebar Hoax Paslon Cagub Erzaldi Rosman, Siap Ambil Tindakan Tegas

Relawan Pro ER Pangkalpinang Warning Penyebar Hoax Paslon Cagub Erzaldi Rosman, Siap Ambil Tindakan Tegas

Bantuan 19 Kaki Palsu untuk Masyarakat dari Angkasa Pura II, Pj Gubernur Babel: tanggung jawab saling memperhatikan

Bantuan 19 Kaki Palsu untuk Masyarakat dari Angkasa Pura II, Pj Gubernur Babel: tanggung jawab saling memperhatikan

Pemkot Pangkalpinang Jadikan Taman Dealova Kawasan Car Free Day Mulai September Mendatang

Pemkot Pangkalpinang Jadikan Taman Dealova Kawasan Car Free Day Mulai September Mendatang

Penetapan Caleg Suara Kembar di Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

PT Timah Bagikan 480 Lembar Bendera ke Warga Menyambut HUT ke-79 RI dan Rayakan HUT ke-48

PT Timah Bagikan 480 Lembar Bendera ke Warga Menyambut HUT ke-79 RI dan Rayakan HUT ke-48

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Perkuat Literasi Keuangan Pra-Pensiun

Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Perkuat Literasi Keuangan Pra-Pensiun

20 April 2026
Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

20 April 2026
Keren! Gubernur Babel Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi

Keren! Gubernur Babel Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi

20 April 2026
Krisis Global Mengintai, Almuzzammil Yusuf: Ketahanan Rumah Tangga Fondasi Kekuatan Bangsa

Krisis Global Mengintai, Almuzzammil Yusuf: Ketahanan Rumah Tangga Fondasi Kekuatan Bangsa

19 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved