PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – AK Lawfirm akhirnya merespon bantahan pihak PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) dalam kaitan kasus dugaan penyekapan ibu dan anak lantaran menyangkal dilakukan penyekapan di tempat bekas kandang anjing.
Bantahan itu mendapat tanggapan serius dari AK Lawfirm, yang mengawal kasus tersebut dengan meminta perusahaan buka-bukaan secara hukum.
Menurut Andi Kusuma yang mendatangi langsung ke lokasi bersama aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bakam untuk mengeluarkan Nadya dari tempat tersebut pada 6 Desember 2024 lalu, sangat menyayangkan bantahan perusahaan yang disampaikan kepada beberapa media melalui jumpa pers.
“Dari jumpa pers itu disampaikan kalau itu bukan tempat/ kandang anjing. Tetapi berdasarkan keterangan Satpam setempat ketika kami berada disana, itu merupakan tempat anjing-anjing liar tidur, makan dan buang air,” ungkap Andi Kusuma dikonfirmasi media ini, pada Senin, 9 Desember 2024, dikutip Aksara Newsroom.
“Kami juga melihat langsung ditempat itu, masih ada bekas kotoran anjing yang mengering. Jadi, kalau ingin memberikan bantahan harus sesuai buktinya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Pasal 333 KUHPidana yang diterapkan penyidik sudah sepatutnya, hal ini mengingat dalam pasal itu menerangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang diancam dengan pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Kalau perusahaan mengatakan itu keinginan korban sangat tidak masuk akal, sebab keterangan korban ini sangat berbanding terbalik. Apalagi disini kami mendapatkan isi WhatsApp grup perusahaan yang berisikan supaya Satpam menjaga ketat korban dan siapapun yang keluar masuk perkebunan itu,” tegas Andi Kusuma.
Selain itu terkait dengan pernyataan perusahaan bahwa suami korban diduga melakukan penggelapan/ pencurian Solar, pihaknya menantang perusahaan untuk melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Jika memang melakukan penggelapan/ pencurian silakan lapor, berapa liter BBM yang di curi,” jelasnya.
Adapun jika memang terduga melakukan kerugian sebesar Rp 300 juta karena perkara kecelakaan, menurut Andi Kusuma hal itu berbeda perkara sebab dalam kasus kecelakaan dipastikan melibatkan Sat Lantas dan Jasa Rajarja.
“Kalau kecelakaan itu asa asuransinya, bukan dengan memotong gaji/ upah yang tadinya sebesar Rp 2,5 juta dipotong Rp 1 juta, sehingga sisa gaji/ upah hanya Rp 1,5 juta. Di masa ini, dengan upah tersebut sangat tidak mencukupi bagi karyawan, apabila perusahaan melaksanakan kebijakan sesuai aturan pemerintah tidak mungkin karyawan melakukan hal-hal yang melanggar,” imbuh Andi Kusuma.
“Apalagi berdasarkan keterangan korban ini, suaminya tidak mengetahui jelas berkas ditandatangani yang diminta perusahaan, hanya diminta tandatangan saja,” pungkasnya.
Ditambahkan Andi Kusuma pihaknya berharap sesuai perintah Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, maka Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim dalam melakukan penyidikan kasus ini hingga tuntas, supaya bisa terbuka secara jelas duduk perkara dan siapa dibalik perusahaan yang menyebabkan adanya kasus penyekapan ini. (***)