BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Tiga orang kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko yang berada di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka dengan waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Ketiga kawanan yang diringkus yakni AP (19) dan DMA (21) adalah warga Desa Kace Kabupaten Bangka serta VW (25) yang merupakan warga Desa Simpang Perlang Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan 3 kawanan pelaku ini ditangkap pada Rabu, 11 Desember 2024 padas pukul 23.00 WIB saat berada di Desa Kace, Bangka.
Ketiga kawanan pelaku ini, kata Fauzan ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait pencurian dengan kekerasan disalah satu toko yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
“Setelah diselidiki, tim berhasil mengantongi identitas ketiganya berdasarkan bukti rekaman CCTV di toko itu. Kemudian Tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku,”kata Fauzan, Jumat (13/12/24).
Fauzan membeberkan, aksi pencurian tiga kawanan tersebut dilakukan dengan cara mengancam dengan cara memperlihatkan senjata tajam yang di bawa oleh salah satu pelaku kepada penjaga toko.
Ketiga pelaku kemudian berhasil membawa kabur uang penjualan toko sebesar 12 juta rupiah dan pakan ayam jenis jagung berukuran 15 Kg, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Bangka Belitung.
“Modusnya ini, mereka datang ke toko milik korban menggunakan 2 motor. Setelahnya, mereka masuk ke toko dan langsung mengancam dengan memperlihatkan sajam yang disimpan pelaku di dalam tas kepada korban sehingga korban selaku penjaga toko merasa takut dan terancam,” katanya.
“Kemudian, salah satu pelaku mengambil paksa uang yang berada di keranjang dibagian bawah kasir dan memasukkan uang tersebut kedalam tas pelaku dan pelaku lainnya juga mengambil 1 karung pakan jagung dari toko berikut 3 bungkus rokok milik korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga menuturkan bahwa uang hasil curian tersebut diakui ketiga pelaku sebagian sudah sempat digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor milik pelaku AP.
Adapun barang bukti uang sisa kejahatan sebesar Rp. 3.550.000 turut diamankan dari para pelaku berikut 1 karung pakan ayam jenis jagung berukuran 15 kilogram yang disimpan oleh salah satu pelaku dirumah di Desa Kace Kabupaten Bangka.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polda untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk BB yang diamankan yakni 2 unit motor, 1 bilah sajam, 2 buah tas, 1 karung pakan ayam dan juga uang tunai 3,5 juta rupiah,” kata Fauzan. (*)