PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Sebanyak 71 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di wilayah Provinsi Bangka Belitung pada rentang waktu satu bulan di bulan Januari 2025.
Dari 71 kasus total yang berhasil diungkap tersebut, 79 orang yang telah diamankan dan diantaranya masih dilakukan pendalaman oleh Ditresnarkoba Polda Polda Babel dan Satresnarkoba.
Sementara itu barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 5,1 kilogram, 14,2 kilogram ganja dan 1.891 butir pil ekstasi.
“Tersangka 79 orang, terdiri 75 laki-laki, 4 perempuan yang merupakan didominasi sebagai buruh harian,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan pers, Rabu (5/2/2025).
Fauzan mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka yakni membawa, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menukar hingga menjadi perantara.
“Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai 7 miliar,” katanya.
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet mengungkapkan asal usul narkotika yang diamankan dari berbagai jaringan. Diakuinya, saat ini pengembangan masih dilakukan untuk mencari bandar atau pemilik narkotika tersebut.
“Kenapa (pelaku) masih mengenakan tutup kepala karena kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari keterkaitan tersangka lainnya,” ujarnya.
“Ada beberapa yang akan kita kembangkan, baik itu bandar besarnya. Kami juga mencoba menulusuri aset dari tindak pidana pencucian uang juga,” ungkapnya.
Diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Babel, barang haram tersebut dibawa melalui jalur laut yang sebagian besar dari jaringan Sumatera (hjk/dd).