AksaraNewsroom.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Ponpes Daarul Abror, Kabupaten Bangka, Senin (13/04/2026).
Kunjungan ke Ponpes Daarul Abror ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi serta didampingi oleh para anggota komisi IV, antara lain Agam Dliya Ul-Haq, Maryam, Narulita Sari, Me Hoa, Agung Setiawan dan Warkamni.
Sidak ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan adanya dugaan perundungan yang dialami oleh salah satu santri berinisial AH (16), setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh seniornya, pada Sabtu (11/04) kemarin.
Dalam keterangannya, Anggota Komisi IV DPRD Babel, Agam Dliya Ul-Haq, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah fakta mencengangkan usai melakukan sidak ke Ponpes tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni pelaku merupakan pengawas di Ponpes tersebut, Padahal masih berstatus santri.
Agam menilai, pemberian kewenangan sebagai pengawas kepada santri terindikasi sebagai kelalaian dari Ponpes. Menurutnya, peran pengawas haruslah diserahkan kepada Guru atau Pengampuh di Ponpes tersebut bukan malah diserahkan kepada santri.
”Ternyata pelaku itu di amanahkan sebagai pengawas, sementara pengawas itu masih di bawah umur masih aliyah, harusnya tanggungjawab pengawas itu bukan diserahkan ke santri yang notabene sebagai anak didik tapi harus orang yang lebih dewasa seperti para ustad atau para guru, pengampuh, di pondok santren itu,” tegas Agam.
Mirisnya lagi, Agam mengungkapkan bahwa kejadian perundungan ini bukanlah kali pertama terjadi di Ponpes Abror. Maka dari itu, Komisi IV DPRD Babel sangat menyayangkan hal ini dan berencana akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Agama RI.
”Ternyata ini bukan kasus pertama di Abror, ada kasus juga sebelumnya, nah ini perlu adanya penanganan khusus. Maka dari itu komisi IV akan melakukan RDP dengan Kementerian Agama, agar kejadian-kejadian seperti ini di pendidikan ataupun pondok pesantren di Babel tidak terjadi lagi,” terang Politisi PKB ini.
Disisi lain, Komisi IV DPRD Babel turut menyoroti sarpras di pondok pesantren tersebut, yang dinilai belum maksimal guna menjamin keselamatan para santri.
Lebih lanjut, Agam berharap kasus perundungan ini dapat menjadi kasus terakhir di seluruh tingkat pendidikan di Bangka Belitung. Sehingga, hal-hal yang mencerminkan tindakan tak terpuji tersebut tidak terulang kembali.
”Pondok pesantren yang harusnya menjadi tempat kita mengaji, tempat kita menimba ilmu agama islam tapi malah sering mendapatkan berita-berita miring terkait penanganan pondok pesantren yang kurang profesional khususnya dalam rangka menjaga keselamatan para santri di pondok pesantren itu,” sedapnya.
Lebih jauh, Agam mendorong Kementerian Agama RI untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada Ponpes yang tidak bisa menjamin keselamatan para santri.
Serta, Ia berharap, Pemerintah Provinsi dapat berperan aktif khususnya dalam meningkatkan pengawasan disetiap tingkat pendidikan hingga pesantren, agar kedepan dapat lebih maksimal.
“Dan juga kita meminta dari pemerintah provinsi memberikan pengawasan yang ketat terhadap proses belajar di pondok pesantren,” pungkas Agam.
Sementara itu, pihak Ponpes Daarul Abror masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini diturunkan.****





















