AksaraNewsroom.ID – Upaya penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,04 miliar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan hingga mengungkap pemodal dan jaringan di baliknya.
Hal tersebut disampaikan Hidayat Arsani saat menghadiri konferensi pers penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026).
Gubernur mengapresiasi langkah TNI AL dan seluruh unsur yang terlibat dalam menggagalkan pengiriman pasir timah tersebut. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan timah merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
“Kami dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” tegas Hidayat.
Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian/lembaga, hingga masyarakat.
Menurut Hidayat, keterbatasan peralatan bukan alasan untuk mengendurkan pengawasan. Informasi dari masyarakat, mulai dari tingkat RT dan RW hingga pemerintah daerah, dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.
“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan,” ujarnya.
75,7 Ton Pasir Timah Digagalkan
Pengungkapan penyelundupan dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Tim mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di Belitung Timur, kemudian 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, dan 5 ton dalam penindakan berikutnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 75,7 ton pasir timah, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp76,04 miliar.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia.
Ia menegaskan, proses penindakan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026, tim gabungan juga menemukan kendaraan double cabin di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Kendaraan tersebut membawa lima karung pasir timah serta ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu alat hisap sabu, dan satu parang.
Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat berwenang.
Diminta Telusuri Pemodal hingga Penerima Manfaat
Dorongan agar kasus dikembangkan hingga ke aktor utama juga disampaikan Sekretaris Kemenko Polkam RI yang diwakili Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S.
Ia meminta pengusutan tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga menelusuri jaringan, pemodal, penampung, pengendali, hingga pihak yang menerima manfaat dari aktivitas tersebut.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, pendalaman perlu diarahkan pada rantai pasok dan aliran keuntungan. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap struktur jaringan penyelundupan secara lebih menyeluruh.
Pemprov Babel pun menyatakan akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.
Hidayat juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pertambangan maupun perdagangan mineral ilegal.
“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” tegasnya.***
















