AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung membantah informasi yang menyebut seorang pria berinisial FR dibiarkan pergi setelah diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah sekitar 8 ton di Kabupaten Belitung Timur.
Pasalnya di tengah proses penanganan perkara, beredar informasi bahwa FR sempat berada di lokasi, namun disebut dibiarkan pergi.
Namun, namannya baru muncul setelah penyidik memeriksa dua orang yang lebih dulu diamankan di lokasi.
“Faktanya tidak seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, saat menyampaikan perkembangan perkara, Rabu (23/9/2026).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, Agus menyampaikan bahwa posisi terakhir FR berada sekitar 100 meter di depan kendaraan yang mengangkut pasir timah.
Namun, setelah menyisir lokasi selama kurang lebih satu jam, FR tidak ditemukan.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian di sekitar Pelabuhan Roda Emas hingga mendatangi gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan pasir timah.
“Tim melakukan pencarian kepada saudara FR, namun tidak berhasil ditemukan. Pencarian pun dilanjutkan di seputaran Pelabuhan Roda Emas karena FR belum berhasil ditemukan,” ujarnya.
Karena FR belum ditemukan, kata Agus, penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaannya.
Polisi juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar FR dapat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak keluarga menyerahkan FR kepada tim Subdit Gakkum di rumahnya yang berada di Dusun Pancur, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
FR kemudian dikawal menuju Pangkalpinang dan dijemput di Bandara Depati Amir sebelum dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi pelaku FR ini masih dalam proses. Belum diambil keterangannya. Tentunya rekan-rekan semua bisa bersabar menunggu hasil perkembangan penyidikan,” kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 6 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat melakukan penyisiran di sekitar Pelabuhan Roda Emas, Kabupaten Belitung Timur, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel menemukan satu unit truk Toyota Dyna yang membawa pasir diduga mengandung timah.
Di lokasi, polisi mengamankan dua orang, yakni HL, 51 tahun, yang berperan sebagai sopir, dan DN, 25 tahun, sebagai buruh angkut.
Dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan 160 karung berisi pasir yang diduga mengandung timah dengan berat sekitar 8 ton.
Kedua orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, HL ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 17 September 2026.
Dalam pemeriksaan terhadap HL dan DN, kata Agus, penyidik memperoleh informasi mengenai FR yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan atau pengendali aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut.
Kendati telah diserahkan kepada penyidik, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dilakukan untuk mengungkap perannya dalam perkara tersebut.
Agus mengatakan polisi masih membutuhkan keterangan FR untuk mengetahui rangkaian aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut.
Polisi juga masih mendalami apakah aktivitas tersebut merupakan kejadian pertama atau terdapat aktivitas serupa sebelumnya.
“Untuk saat ini diketahui baru ini. Nanti akan kita lakukan pengembangan supaya kita ketahui sudah berapa kalinya,” ujar Agus.
Menurut Agus, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menggunakan modus serupa untuk membawa pasir timah keluar dari Pulau Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 160 karung pasir timah dengan berat total sekitar 8,19 ton. Barang bukti saat ini dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti di Belitung Timur. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Dyna dan satu unit telepon genggam Redmi warna hitam. (hjk/dd).
















