AksaraNewsroom.ID – Pembahasan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Babel menuai keberatan masyarakat pesisir dari Kabupaten Bangka Selatan. Di tengah bergulirnya pembahasan, keterlibatan masyarakat nelayan justru menuai pertanyaan tersendiri.
Hal itu mengemuka dalam aksi masyarakat pesisir yang berlangsung di Gedung DPRD Babel, Jumat (6/11/2026) siang.
Nelayan dari Kabupaten Bangka Selatan, didampingi masyarakat Beriga dan Walhi Babel, turut mempertanyakan tidak adanya pelibatan mereka dalam proses penyusunan revisi zonasi wilayah laut.
Keberatan tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD Babel, Rina Tarol. Ia turut mempertanyakan sikap Pansus yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi masyarakat pesisir secara langsung, khususnya Batu Perahu dan Rias sekitarnya.
Sebagaimana diketahui, Rina Tarol sebelumnya mengaku menyatakan mundur dari Pansus setelah usulannya mengeluarkan wilayah konflik nelayan dari zona tambang disebut tidak mendapat dukungan sebagaimana diharapkan.
Bagi Rina, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus dipaksa datang ke gedung wakil rakyat hanya untuk mempertahankan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Masyarakat tidak perlulah dibuat susah. Dari awal kita sudah minta agar areal zona perairan Bangka Selatan dikeluarkan dari zona tambang. Tapi teman-teman tetap ngotot ini masuk zona tambang yang membikin masyarakat susah,” sentil Rina, disampaikannya saat menerima kedatangan nelayan.
Srikandi Golkar dari Dapil Basel itu mengungkapkan, sejak awal dirinya telah memperjuangkan agar kawasan perairan Bangka Selatan dikeluarkan dari zona pertambangan. Namun, usulan tersebut tidak mendapat dukungan mayoritas dalam pembahasan Pansus.
Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin pembahasan kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat pesisir berjalan tanpa pelibatan langsung nelayan.
“Dari awal Pansus tidak pernah mengundang masyarakat. Kok tiba-tiba mereka memaksakan paripurna dalam tempo satu bulan Pansus? Ini Pansus yang terhebat, yang tersakti. Masyarakat nelayan seharusnya diundang,” ujarnya.
Menurut Rina, persoalan konflik antara nelayan dan pertambangan di Bangka Selatan bukan terjadi dalam hitungan bulan. Masyarakat telah berulang kali menyuarakan penolakan, bahkan melakukan demonstrasi selama bertahun-tahun.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah aspirasi masyarakat harus selalu disampaikan melalui aksi demonstrasi agar mendapatkan perhatian.
“Haruskah masyarakat demo dulu baru kita mendengarkan mereka? Kalau memang dari awal sudah konflik dengan masyarakat, dengan rakyat, keluarkanlah. Perkara nanti menteri mau setuju atau tidak setuju, bukan urusan kita,” kata dia.
Rina juga meminta pimpinan DPRD Babel mencatat fraksi-fraksi yang tidak menyetujui aspirasi masyarakat. Ia bahkan mengingatkan agar agenda paripurna pada 9 November tidak dipaksakan ketika persoalan mendasar masyarakat belum diselesaikan.
“Kasihan mereka dari Bangka Selatan datang jauh-jauh ke sini. Tolong diingatkan, jangan diparipurnakan tanggal 9 ini,” katanya.
Nelayan Minta IUP di Wilayah Konflik Dihapus
Di sisi lain, kedatangan masyarakat Beriga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku khawatir revisi RZWP3K justru kembali membuka ruang pertambangan di kawasan yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan.
Perwakilan nelayan, Jhoni Zuhri, mempertanyakan tidak adanya kejelasan mengenai konsultasi publik. Ia menilai masyarakat seharusnya diberikan kesempatan untuk mengetahui dan menyampaikan keberatan sebelum kebijakan ditetapkan.
“Kapan konsultasi publik? Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Keinginan kami hanya ingin ikut disertakan. Seharusnya masyarakat diundang, jangan sampai kami harus datang dari tengah laut untuk menyampaikan aspirasi,” ungkap Jhoni.
Ia secara khusus meminta agar wilayah L2 dan kawasan perairan lain yang selama ini rawan konflik diusulkan keluar dari wilayah pertambangan, termasuk IUP perusahaan maupun swasta.
Menurutnya, konflik berkepanjangan telah membuat nelayan menginginkan kepastian atas keselamatan dan keberlangsungan aktivitas melaut.
“Hari ini kami sampaikan, kalau memungkinkan tanggal 9, wilayah-wilayah nelayan di Babel yang sering menimbulkan konflik itu diusulkan dihapus IUP-nya. Setuju atau tidak, tetap harus diusulkan,” tegasnya.
Jhoni menekankan, nelayan tidak datang untuk meminta bantuan maupun fasilitas pemerintah.
“Kami tidak banyak meminta bantuan ini itu. Kami cuma ingin tidak ada tambang. Kami ingin menjaga kelestarian laut kita,” katanya.
Ia juga meminta agar draf revisi RZWP3K dibuka dan disebarluaskan kepada masyarakat. Dengan begitu, nelayan dapat mengetahui secara langsung bagaimana wilayah tangkap mereka dipetakan dalam kebijakan tata ruang laut.
Nelayan lainnya turut meminta DPRD mempertimbangkan persoalan konflik, kasus tembak-menembak hingga narkoba yang mereka kaitkan dengan kondisi di sekitar aktivitas pertambangan. Mereka berharap kawasan yang selama ini menjadi sumber gejolak tidak kembali dimasukkan dalam zona pertambangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar menyatakan sepakat untuk segera mencari solusi.
Ia meminta agar seluruh tuntutan masyarakat disusun dan diteruskan kepada fraksi-fraksi DPRD Babel sehingga dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kita sepakat. Tidak pikir panjang, kita segera cari solusi. Buatkan hasil tuntutan ini ke fraksi-fraksi, sehingga bisa ditetapkan,” ujar Edi.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi RZWP3K DPRD Babel, Sardi, masih dalam upaya konfirmasi terkait pengunduran diri Rina Tarol, mekanisme finalisasi serta pertimbangan Pansus terhadap usulan zonasi kawasan Batu Perahu–Rias tersebut. (hjk/dd)

















Comments 1