AksaraNewsroom.ID – Kasus dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memasuki babak baru. Penyidikan Kejaksaan Agung kini menyasar pemeriksaan di level dewan komisaris.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi kunci untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026, pada Rabu (23/9/2026).
Kedua saksi yang diperiksa hari ini adalah FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan membongkar alur persetujuan ekspor.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Aksara.
Anang menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dari informasi dan penelusuran, MKCW diduga Muhammad Kuncoro Candra Winata. Mengenai apakah MKCW yang dimaksud adalah Muhammad Kuncoro Candra Winata? Konfirmasi dan verifikasi sedang diupayakan.
Perjalanan Kasus
Untuk diketahui, kasus ini bukan kasus baru. Kejagung mulai mengendus praktik ini setelah menindaklanjuti temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pada 7-8 Juli 2026, JAM PIDSUS resmi menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 18 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik atas izin pengadilan.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM
- GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo
- JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang
Uji Sampel Setengah Hati
Penyidik mengungkap skema dugaan manipulasi yang sistematis dan rapi. IS diduga menjadi otak yang mengatur agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap bisa diekspor meski mengandung REE, mineral strategis yang ekspornya dilarang negara.
Untuk memuluskan itu, IS meminta GP tidak melakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh. Sampel hanya diambil dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi. GP juga diduga memoles laporan dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor.
Sementara JK, meski telah mengetahui adanya hasil uji Laboratorium Tekmira yang menunjukkan kandungan REE, diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan mengacu pada laporan surveyor yang manipulatif tersebut.
Akibatnya, iduga PT PMM secara ilegal hendak mengekspor mineral sekitar 390 ton namun berhasil digagalkan tim Satgas.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu dan Dewan Komisaris PT PMM hari ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak berhenti pada operator lapangan. Penyidikan kini mengarah ke hulu: siapa yang menikmati rente ekonomi dari ekspor REE ilegal dan bagaimana aliran uangnya dikelola di internal korporasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PMM serta lainnya dalam upaya konfirmasi dan verifikasi pihak wartawan (*)
















