— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung mengintensifkan patroli malam di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Patroli pada Jumat (25/9/2026) malam tersebut melibatkan personel gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Samapta (Ditsamapta), serta Satuan Brimob Polda Babel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan patroli merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Kegiatan patroli Tim URC kita ini bergabung bersama tim patroli lainnya dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan,” kata Adam.
Menurutnya, patroli dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Patroli ini tentunya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyambangi sejumlah lokasi yang mendapat laporan masyarakat terkait dugaan aksi balapan liar, termasuk kawasan Gelanggang Olahraga (GOR).
“Ada beberapa laporan ke kita yang masuk sering adanya balapan liar di kawasan GOR, jadi kita intensifkan patroli di sana, termasuk aksi geng motor dan lainnya yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas,” ungkap Adam.
Selain menyasar lokasi yang dinilai rawan, petugas juga mendatangi sejumlah tempat yang masih menjadi lokasi berkumpulnya pemuda hingga larut malam.
Petugas memberikan imbauan kepada mereka untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Masih ada kita temukan, namun secara umum, semua lokasi yang kita datangi dan sambangi ini tergolong kondusif,” kata Adam.
Patroli kemudian dilanjutkan hingga ke kawasan permukiman warga. Polisi memastikan situasi keamanan di lingkungan masyarakat tetap terkendali.
Adam mengimbau masyarakat segera melaporkan gangguan kamtibmas kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan Call Center Polisi di 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

















