AksaraNewsroom.ID – Lebih dari tiga bulan sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas ekspor dan kepabeanan di Pangkalpinang masih menyisakan pertanyaan.
Setelah lebih dari tiga bulan sejak penetapan tersangka atau 18 Oktober 2026, belum diperoleh kejelasan resmi mengenai pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tiga orang yang disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2026 itu ialah Iwan Setiawan dari PT PMM, Gian Prabuharto alias GP dari Sucofindo, serta Junanto Kurniawan alias JK, mantan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang.
Rentang waktu 103 hari sejak penetapan tersangka menjadi salah satu titik yang patut dicermati dalam perkembangan perkara ini. Publik membutuhkan penjelasan mengenai tahapan penyidikan, kelengkapan berkas, serta langkah hukum berikutnya.
Belum adanya informasi mengenai pelimpahan ke pengadilan tidak serta-merta berarti penyidikan mandek. Namun, tanpa penjelasan resmi yang memadai, ruang ketidakpastian mengenai perkembangan perkara tetap terbuka.
Adapun perhatian lain tertuju pada Muhammad Kuncoro Candra Winata (MKCW), yang disebut sebagai komisaris PT PMM, serta Adi Santoso (AS). Keduanya disebut telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Status tersebut penting ditempatkan secara proporsional. Pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana, sebagaimana belum adanya penetapan tersangka juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penyidik tidak akan melakukan pengembangan perkara.
Meski demikian, informasi mengenai pemeriksaan kedua nama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah menelusuri peran masing-masing pihak dalam kegiatan usaha yang menjadi objek perkara.
Apakah pemeriksaan terhadap Kuncoro dan Adi Santoso telah memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara? Apakah penyidik masih mendalami hubungan antara pengambilan keputusan perusahaan, aktivitas ekspor, dan proses kepabeanan?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban dari aparat penegak hukum, bukan spekulasi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru.
Kejelasan mengenai posisi kedua saksi juga penting agar publik dapat membedakan fakta yang telah dikonfirmasi, informasi yang masih didalami, dan dugaan yang belum terbukti.
Dugaan Manipulasi Ekspor dan Pertanyaan soal Kerugian Negara
Perkara PT PMM disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas ekspor dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan di Pangkalpinang.
Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan pelaporan ekspor, penghitungan kewajiban kepabeanan, atau pembayaran bea keluar mineral, penyidik perlu menjelaskan bentuk penyimpangan yang ditemukan serta bagaimana dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan para tersangka.
Namun, rincian modus, dasar penghitungan, dan besaran kerugian negara harus merujuk pada keterangan resmi atau dokumen yang dapat diverifikasi.
Informasi yang menyebut potensi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah belum dapat diperlakukan sebagai angka resmi apabila belum diumumkan atau dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Transparansi mengenai aspek tersebut penting karena perkara ini turut menyentuh pengawasan ekspor mineral dari Bangka Belitung, sektor yang memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara dan tata kelola sumber daya alam.
Kejagung Ditunggu Penjelasannya
Aksara Newsroom telah berupaya meminta keterangan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan penyidikan, status penanganan berkas, serta kemungkinan pengembangan perkara.
Hingga berita ini disusun, jawaban resmi belum diperoleh.
Aksara Newsroom juga masih berupaya menghubungi Muhammad Kuncoro Candra Winata (MKCW) untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diduga merupakan kontak Kuncoro. Sementara itu, tanggapan Adi Santoso juga masih diupayakan.
Adapun nomor tersebut menggunakan foto profil yang diduga menampilkan dirinya. Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim masih menunjukkan satu tanda centang. (*)
Sementara itu, tanggapan Adi Santoso juga masih diupayakan.
Aksara Newsroom tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai konteks dan relevansinya.
Publik Menunggu Kepastian Proses Hukum
Dalam perkara yang menyeret unsur perusahaan swasta, pejabat kepabeanan, dan pihak lain yang disebut berkaitan dengan aktivitas ekspor, kepastian proses hukum menjadi hal penting.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata kapan perkara akan disidangkan, melainkan sejauh mana penyidikan telah mengungkap rangkaian peristiwa, menguji bukti, dan menjelaskan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Penegakan hukum yang transparan perlu memberi kejelasan mengenai perkembangan perkara tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai perkembangan penyidikan PT PMM, status berkas perkara, serta hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait menjadi informasi yang dinantikan publik.
Aksara Newsroom tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai konteks dan relevansinya.
















