PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Seorang pria berinisial A (26), warga Air Itam Kota Pangkalpinang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 425 gram.
Tersangka nekat membawa barang haram tersebut dikediamannya lantaran telah dijanjikan uang sebesar Rp 2 juta rupiah.
Kini barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan tersebut dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung, Selasa (16/5/2023).
“Upah yang dijanjikan kepada tersangka untuk membawa barang haram tersebut sebesar 2 juta,” ujar Kepala Pelaksanaan Harian BBNP Babel, Kombes Pol. Dinar Winargo.
“Narkotika tersebut disimpan di kemasan teh yang tersimpan di lemari pakaian di rumah tersangka,” lanjutnya.
Baca juga: Usai Dalami Penyelidikan, KLHK Tindak Pemodal Tambang Timah Ilegal di Manggar Beltim
Diungkapkan Kombes Pol. Dinar Winargo, petugas gabungan sebelumnya sempat mengalami kesulitan saat penangkapan. Pelaku mencoba mengelabui petugas di lapangan dengan bersembunyi di tumpukan pakaian.
“Pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian dan menutupi tubuhnya menggunakan pakaian yang ada di dalam lemari,” ujarnya.
Kombes Pol. Dinar Winargo menyebutkan bahwa narkotika tersebut disimpan oleh pelaku pada kemasan teh yang tersimpan di lemari pakaian di rumahnya.
“Adapun nilai dari jenis sabu yang disita sebesar kurang lebih Rp 450 juta rupiah,” ungkapnya.
Atas penangkapan ini, lanjut Kombes Pol. Dinar, jiwa yang berhasil yang diselamatkan dari peredaran maupun bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak 2.500 ribu jiwa.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/20 09 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Hendri J. Kusuma/dd