http://www.sobfest.id http://www.sobfest.id http://www.sobfest.id
ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
  • Login
Aksara Newsroom
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
Home Berita Lokal

Usai Dalami Penyelidikan, KLHK Tindak Pemodal Tambang Timah Ilegal di Manggar Beltim

by Redaksi Aksara
11 April 2023
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Usai Dalami Penyelidikan, KLHK Tindak Pemodal Tambang Timah Ilegal di Manggar Beltim

Foto : Dirjen Gakkum KLHK Tindak Pemodal Tambang Ilegal di Beltim/Sumber : Dirjen Gakkum KLHK

JAKARTA, www.aksaranewsroom.id – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Manggar, Belitung Timur pada 16 Maret 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial TJC (59) alias ABC, warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Manggar, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setalah dilakukan pengembangan dan penyidikan.

Sebagaimana tersangka diketahui bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya tiga pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Maret 2022,  yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga Tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.

Namun saat ini, tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.

Adapun selama penyidikan sebagaimana dijelaskan Penyidik Gakkum KLHK, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.

“Tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Selasa (11/4/2023), dikutip Aksara Newsroom.

Dijelaskan Yazid, pengembangan kasus tersebut berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan meja goyang yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove  DAS Manggar secara masif,” ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 1-2 Maret 2022, Tim Operasi Gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan  TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

“Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka S, MR, dan RA,” kata Yazid.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak lain-pihak lainnya yang terlibat.

“Pertama, saya sudah sampaikan kepada Penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.

“Kedua saya minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana dikawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang. Harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, lanjut dia, bahwa tersangka TJC alias ABC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur.

Dikatakannya bahwa penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur.

Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, kata Rasio, harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.

“Kami terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat. Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan,” tegas Rasio Sani.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.***

Sumber : Dirjen Gakkum KLHK

Tags: Bangka BelitungBeltimDirjen Gakkum KLHKKLHKManggarTambang IlegalTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

by Redaksi Aksara
25 September 2023
0

KOBA, www.aksaranewsroom.id – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa, serta serah terima jabatan Penjabat...

DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

by Redaksi Aksara
25 September 2023
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - DPRD menyetujui 2 (dua) dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

by Redaksi Aksara
25 September 2023
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap bersinergi dalam...

Load More
Next Post
Pj Gubernur Babel Temui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ternyata Ini yang Dibahas

Pj Gubernur Babel Temui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ternyata Ini yang Dibahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

1 September 2023
Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

12 September 2023
Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

16 Februari 2023
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

25 September 2023
DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

25 September 2023
Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

25 September 2023
Desa Batu Belubang akan Gelar Kirab 1000 Telur Bulan Depan

Desa Batu Belubang akan Gelar Kirab 1000 Telur Bulan Depan

25 September 2023
ADVERTISEMENT

Tags

Algafry Rahman ASN Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Tbk Belitung Beltim BUMN Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Tbk DPRD HUT RI Koba KPU Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Mitra Binaan PT Timah Tbk Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Muntok Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pj Gubernur Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk Program PUMK PT Timah PT Timah PT Timah Tbk Ramadhan 2023 Rosdiansyah Rasyid SMAN 1 Pemali Suganda Pandapotan Pasaribu Sungailiat Timah TINS UMKM Walikota Pangkalpinang
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

cannot copy content!