JAKARTA, www.aksaranewsroom.id – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Manggar, Belitung Timur pada 16 Maret 2023.
Tersangka baru tersebut berinisial TJC (59) alias ABC, warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Manggar, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setalah dilakukan pengembangan dan penyidikan.
Sebagaimana tersangka diketahui bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya tiga pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Maret 2022, yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga Tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.
Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.
Namun saat ini, tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.
Adapun selama penyidikan sebagaimana dijelaskan Penyidik Gakkum KLHK, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.
“Tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Selasa (11/4/2023), dikutip Aksara Newsroom.
Dijelaskan Yazid, pengembangan kasus tersebut berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan meja goyang yang berfungsi untuk pemurnian timah.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove DAS Manggar secara masif,” ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 1-2 Maret 2022, Tim Operasi Gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.
“Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka S, MR, dan RA,” kata Yazid.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak lain-pihak lainnya yang terlibat.
“Pertama, saya sudah sampaikan kepada Penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.
“Kedua saya minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana dikawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang. Harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, lanjut dia, bahwa tersangka TJC alias ABC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur.
Dikatakannya bahwa penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur.
Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, kata Rasio, harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.
“Kami terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat. Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan,” tegas Rasio Sani.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.***
Sumber : Dirjen Gakkum KLHK