PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 mengalami keterlambatan. Respon itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza pada Senin (3/10/2022).
Adapun dimana dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 104 ayat 1. Sehingga seorang kepala daerah wajib menyampaikan Raperda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung paling lambat 60 hari.
“Atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Hertza kepada Bangkapos.com usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/10).
Ia menyebutkan, selain PP Nomor 12 tahun 2019 penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat dilakukan pada minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berakhir.
Lanjut dia, untuk itu rapat paripurna penyampaian yang digelar pada hari ini raperda mengalami keterlambatan.
“Hal ini sedikit terlambat disampaikan, karena kesiapan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pada hari ini kita baru dapat melaksanakan rapat paripurna,” jelas Hertza.
Di samping itu lanjut dia, walaupun mengalami keterlambatan pemerintah kota sendiri telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, sehingga pembahasan Raperda APBD tahun 2023 dapat dilanjutkan.
Mulai dari penjelasan hingga dokumen pendukung semuanya telah disampaikan ke DPRD. Semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu sebagai penentu pembahasan raperda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD.
Kepala daerah harus menyampaikan raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kendati demikian kata Hertza, keterlambatan itu tidak menjadi masalah serius dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2023.
Oleh karenanya, DPRD memastikan tetap akan membahas hal tersebut melalui komisi, badan anggaran, perangkat daerah serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Tetap dengan mengacu kepada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang kemudian untuk disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Hertza.