• My Account
  • Contact Us
Minggu, Januari 29, 2023
Minggu, Januari 29, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Ini Penjelasan Ketua DPRD Pangkalpinang Soal Pembahasan Raperda Mengalami Keterlambatan

by Redaksi Aksara
29 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Ini Penjelasan Ketua DPRD Pangkalpinang Soal Pembahasan Raperda Mengalami Keterlambatan

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 mengalami keterlambatan. Respon itu disampaikan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza pada Senin (3/10/2022).

Adapun dimana dijelaskan,  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 104 ayat 1. Sehingga seorang kepala daerah wajib menyampaikan Raperda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung paling lambat 60 hari.

“Atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Hertza kepada Bangkapos.com usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/10).

Ia menyebutkan, selain PP Nomor 12 tahun 2019 penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat dilakukan pada minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berakhir.

Lanjut dia, untuk itu rapat paripurna penyampaian yang digelar pada hari ini raperda mengalami keterlambatan.

“Hal ini sedikit terlambat disampaikan, karena kesiapan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pada hari ini kita baru dapat melaksanakan rapat paripurna,” jelas Hertza.

Di samping itu lanjut dia, walaupun mengalami keterlambatan pemerintah kota sendiri telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, sehingga pembahasan Raperda APBD tahun 2023 dapat dilanjutkan.

Mulai dari penjelasan hingga dokumen pendukung semuanya telah disampaikan ke DPRD. Semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu sebagai penentu pembahasan raperda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD.

Kepala daerah harus menyampaikan raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Kendati demikian kata Hertza, keterlambatan itu tidak menjadi masalah serius dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2023.

Oleh karenanya, DPRD memastikan tetap akan membahas hal tersebut melalui komisi, badan anggaran, perangkat daerah serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Tetap dengan mengacu kepada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang kemudian untuk disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Hertza. 








ShareTweetSendShare

Related Posts

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

by Redaksi Aksara
28 Januari 2023
0

Dorong pengembangan potensi minyak atsiri

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Pendaftaran dibuka sejak 24 Januari 2023

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Dimulai 27-10 Februari 2023

Load More
Next Post
DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Raperda APBD TA 2023

DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Raperda APBD TA 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

28 Januari 2023
Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

27 Januari 2023
Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

27 Januari 2023
Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

27 Januari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#Bawaslu #ekspor #Guru #Pangkalpinang #PPPK #Timah Advertorial Algafry Anggi Siahaan ASN Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Maulan Aklil MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Perbasi Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace Wali Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In