PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id –
Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 15,7 kilogram, Selasa (31/1/2023). Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Barang haram itu berhasil diamankan dari tangan MR (41), seorang kurir asal Kota Pangkalpinang pada November 2022 lalu. Rencananya ganja kering tersebut hendak diedarkan di sejumlah daerah di Provinsi Bangka Belitung.
“Barang bukti ada 14 plastik yang dilakban, jumlahnya 15,7 kilogram. Bukti lain seperti tas, uang hingga HP,” ujar Kepal BNN Provinsi Babel, Brigjen M.Z Muttaqien.
Brigjen M.Z Muttaqien menyatakan bahwa narkotika jenis ganja tersebut hendak dibawa melalui jalur laut dari perairan Sungsang Sumsel menuju Tanjung Kalian Mentok.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, kata dia, bahwa keberadaan perkebunan ganja ini diketahui berada di Sumatera Utara hingga Aceh.
“Barang ini rupanya dari sebelah utara kita, tepatnya di Sumatera Utara. Memang perkebunan ganja ini ada di Sumatera Utara hingga Aceh,” katanya.
Kepala BBN Babel mengklaim atas capaian penangkapan barang haram itu setidaknya telah menyelamatkan 423.798 orang dari jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Total nilai barang bukti ini sendiri sekitar 175 juta rupiah. Adapun kita berhasil menyelamatkan 423.798 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya. (hjk/dd)