PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyatakan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024. Hal itu menanggapi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024.
Ditegaskan oleh Ketua KPU Pangkalpinang, Penti, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal dan tahapan pemilu.
Ia mengklaim, tidak ada edaran maupun putusan sejauh ini soal penundaan pemilu. Sehingga proses tahapan pemilu tetap dijalankan sesuai aturan PKPU.
“Enggak (berpengaruh-redd) lah. Kita tetap berpegangan dengan PKPU tentang tahapannya. Artinya kita tetap berjalan sesuai tahapan yang berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi Aksara Newsroom.
“Sampai saat ini tidak ada soal edaran atau putusan bahwa pemilu ini ditunda. Intinya kita tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang ada,” kata Penti.
Baca juga: Setahun Jelang Pemungutan Suara, KPU Kota Pangkalpinang Gelar Kirab Pemilu 2024
Penti mengatakan, KPU Pangkalpinang saat ini sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit. Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan daftar pemilih sementara.
Disinggung soal data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) di Kota Pangkalpinang, Penti mengaku belum dapat memastikan jumlahnya. Sebab, proses coklit saat ini masih berlangsung dan belum masuk pada penetapan daftar pemilih tetap atau DPT.
“Karena masih proses coklit jadi belum bisa dibilang. Karena kan dalam coklit ini nanti ada yang meninggal, ada yang masuk usia 17 tahun ke atas yang artinya ada yang masuk ada yang keluar,” katanya.
Tahapan lainnya, kata Penti, KPU Pangkalpinang sudah melakukan verifikasi faktual termin pertama untuk calon DPD RI.
“Sebentar lagi kita akan verifikasi faktual termin yang kedua,” ujar Penti. (hjk)
Baca juga: Liku-Liku Politik Bersih dan Tantangan Pemilu 2024