PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id– Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menyampaikan tanggapan mengenai saran dan masukan dari fraksi Golkar dan fraksi Demokrat terhadap dua Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung pada saat Rapat Paripurna kesebelas masa persidangan III tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (03/07/2023).
Walikota Molen mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi, baik dalam bentuk masukan, saran, dan dukungan terhadap pertanyaan dari masing-masing fraksi.
“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menerima pengajuan dua raperda tersebut,” ucapnya.
Seperti tanggapan dari Fraksi Golkar, dapat disampaikan, bahwa pajak dan Retribusi Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya, berkenaan dengan pertanyaan terkait kewajiban masyarakat yang merupakan subjek pajak untuk membayar berbagai macam pajak, apakah Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memperhatikan dari berbagai aspek agar tidak memberatkan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 1 angka 23 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengertian dari subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dijelaskan bahwa subjek pajak tidak dikenakan kepada seluruh masyarakat, hanya dengan ketentuan-ketentuan tertentu saja yang menjadikan masyarakat sebagai subjek pajak.
Sebagai penjelasan jenis subjek pajak yang ada di Kota Pangkalpinang yaitu subjek pajak barang dan jasa tertentu, subjek pajak reklame, subjek pajak air tanah, subjek pajak mineral bukan logam,dan batuan subjek pajak sarang burung walet.
Kemudian terkait pertanyaan mengenai kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe A, tipe B, atau tipe C, serta apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat-perangkat daerah tersebut termasuk dari sisi kewenangan anggaran dan sumber daya manusianya.
Molen menjelaskan, tipologi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam pasal 36 peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menyatakan bahwa dinas daerah kabupaten kota dibedakan dalam tiga tipe.
Tiga tipe tersebut terdiri dari tipe dinas daerah kabupaten atau kota diantaranya; tipe A, untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas daerah kabupaten kota dengan beban kerja yang besar.
Tipe B, dengan beban kerja yang sedang dengan beban kerja yang kecil.
Selanjutnya tipe C sesuai pasal 53 ayat 2 peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang menyatakan bahwa, tipologi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel.
Hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut; dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800, tipe B lebih dari 600, dan tipe C lebih dari 400.
Selanjutnya, Walikota Molen memberi tanggapan atas pertanyaan dari fraksi partai Demokrat, terkait dengan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak Pemkot Pangkalpinang hendaknya harus memperhatikan berbagai suara yang diekspresikan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Sehingga prinsip keadilan bagi membayar pajak dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa terdapat Reka reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu,” katanya.
Menurut Molen, dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
Kemudian pertanyaan selanjutnya, terkait dengan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016.
Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan peraturan daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.
Pembentukan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kota Pangkalpinang dengan tipologi A, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021.
Tentang pembentukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang tidak merumpun atau dirumpunkan.
Berikut tugas pokok dari Dinas PTSP serta catatan kerja unsur pelaksana teknis perangkat daerah Kota Pangkalpinang yaitu;
1. Membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
2. Menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
4. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
5. Melaksanakan administrasi.
6. Melaksanakan fungsi lain dari kepala daerah di bidang modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk mendukung tupoksi dinas tersebut.