https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Tanggapan Walikota Molen Terhadap Dua Fraksi DPRD Pangkalpinang

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
3 Juli 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

 PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id– Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menyampaikan tanggapan mengenai saran dan masukan dari fraksi Golkar dan fraksi Demokrat terhadap dua Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang.

Tanggapan tersebut disampaikan langsung pada saat Rapat Paripurna kesebelas masa persidangan III tahun 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (03/07/2023).

Walikota Molen mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi, baik dalam bentuk masukan, saran, dan dukungan terhadap pertanyaan dari masing-masing fraksi.

“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menerima pengajuan dua raperda tersebut,” ucapnya.

Seperti tanggapan dari Fraksi Golkar, dapat disampaikan, bahwa pajak dan Retribusi Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.

Selanjutnya, berkenaan dengan pertanyaan terkait kewajiban masyarakat yang merupakan subjek pajak untuk membayar berbagai macam pajak, apakah Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memperhatikan dari berbagai aspek agar tidak memberatkan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 1 angka 23 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengertian dari subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dijelaskan bahwa subjek pajak tidak dikenakan kepada seluruh masyarakat, hanya dengan ketentuan-ketentuan tertentu saja yang menjadikan masyarakat sebagai subjek pajak.

Sebagai penjelasan jenis subjek pajak yang ada di Kota Pangkalpinang yaitu subjek pajak barang dan jasa tertentu, subjek pajak reklame, subjek pajak air tanah, subjek pajak mineral bukan logam,dan batuan subjek pajak sarang burung walet.

Kemudian terkait pertanyaan mengenai kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe A, tipe B, atau tipe C, serta apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat-perangkat daerah tersebut termasuk dari sisi kewenangan anggaran dan sumber daya manusianya.

Molen menjelaskan, tipologi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam pasal 36 peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menyatakan bahwa dinas daerah kabupaten kota dibedakan dalam tiga tipe.

Tiga tipe tersebut terdiri dari tipe dinas daerah kabupaten atau kota diantaranya; tipe A, untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas daerah kabupaten kota dengan beban kerja yang besar.

Tipe B, dengan beban kerja yang sedang dengan beban kerja yang kecil.

Selanjutnya tipe C sesuai pasal 53 ayat 2 peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang menyatakan bahwa, tipologi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel.

Hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut; dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800, tipe B lebih dari 600, dan tipe C lebih dari 400.

Selanjutnya, Walikota Molen memberi tanggapan atas pertanyaan dari fraksi partai Demokrat, terkait dengan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak Pemkot Pangkalpinang hendaknya harus memperhatikan berbagai suara yang diekspresikan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Sehingga prinsip keadilan bagi membayar pajak dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa terdapat Reka reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu,” katanya.

Menurut Molen, dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

Kemudian pertanyaan selanjutnya, terkait dengan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016.

Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan peraturan daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

Pembentukan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kota Pangkalpinang dengan tipologi A, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021.

Tentang pembentukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang tidak merumpun atau dirumpunkan.

Berikut tugas pokok dari Dinas PTSP serta catatan kerja unsur pelaksana teknis perangkat daerah Kota Pangkalpinang yaitu;

1. Membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

2. Menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

4. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

5. Melaksanakan administrasi.

6. Melaksanakan fungsi lain dari kepala daerah di bidang modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk mendukung tupoksi dinas tersebut.

ShareTweetSend

Related Posts

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Bangka Belitung memicu dugaan adanya permainan harga di tingkat pabrik...

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Di tengah masih terjadinya perbedaan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, Ketua DPD APKASINDO Bangka...

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

by Hendri J. Kusuma
1 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara serentak di seluruh wilayah operasional...

Load More
Next Post
Pimpin Rapat Banmus, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi Bahas Masalah Aktual Yang Terjadi Di Masyarakat

Pimpin Rapat Banmus, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi Bahas Masalah Aktual Yang Terjadi Di Masyarakat

Bea Cukai gagalkan Penyelundupan 140 ribu Pil Ekstasi

Bea Cukai gagalkan Penyelundupan 140 ribu Pil Ekstasi

Meski Harga Timah Fluktuatif di 2022, TINS Raih Laba Rp1,04 Triliun

Meski Harga Timah Fluktuatif di 2022, TINS Raih Laba Rp1,04 Triliun

Pemkot Pangkalpinang Terima Hibah Aset BMN Dukung Pembangunan Masjid Kubah Timah

Pemkot Pangkalpinang Terima Hibah Aset BMN Dukung Pembangunan Masjid Kubah Timah

Juni 2023, Empat Rumah Ibadah di Babel dan Kepri Terima Bantuan dari PT Timah Tbk

Juni 2023, Empat Rumah Ibadah di Babel dan Kepri Terima Bantuan dari PT Timah Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

2 Juni 2026
Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

2 Juni 2026
Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

1 Juni 2026
Gubernur Hidayat Arsani Ingatkan ASN Jadikan Pancasila Pedoman Membangun Babel

Gubernur Hidayat Arsani Ingatkan ASN Jadikan Pancasila Pedoman Membangun Babel

1 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved