https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Hellyana Beberkan Sejumlah Hasil Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia Tahun 2023 di Bangka Belitung

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
6 Juli 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Terdapat tiga poin komitmen bersama dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia tahun 2023, yang berlangsung di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis, 6 Juli 2023.

Adapun selain tiga poin komitmen bersama, rakornas juga menghasilkan sejumlah kesimpulan, serta terbentuknya susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia.

Menurut Presidium Keenam Forum Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia, sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Babel Hellyana, berdasarkan pelaksanan visi Indonesia 2045.

“Indonesia bercita-cita menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040, sesuai dokumen pembangunan jangka menengah Nasional tahun 2020 sampai dengan 2024,” ungkap Helliyana, Kamis, 6 Juli 2023 malam.

Kata Hellyana, pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh rata-rata enam persen dalam lima tahun, dan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB perkapita sebesar enam atau kurang lebih satu persen dalam jangka panjang.

Transformasi ekonomi yang dilakukan akan membuat Indonesia keluar dari middle income trap di tahun 2036, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen, dan pertumbuhan PDB riil perkapita sebesar lima persen.

Pada tahun 2045, Indonesia diprediksi menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, tingkat kemiskinan mendekati nol persen dan memiliki tenaga kerja yang berkualitas.

Menurutnya, salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah melakukan reformasi regulasi.

“Reformasi yang dilakukan ditujukan untuk menguraikan rantai birokrasi yang tumpang tindih, dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis, terutama antara regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Helliyana.

Kendati demikian, dikatakannya permasalahan yang dihadapi dalam melakukan reformasi regulasi demikian luas, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap implementasi atau penegakannya.

Maka dari itu, agar agenda reformasi regulasi dapat berjalan sistematis dan optimal dilingkungan kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah, maka perlu dukungan partisipasi semua pihak.

Berikut kesimpulan hasil Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia di Babel:

1. Bahwa reformasi regulasi sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka merespon secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang ekonomi, reformasi regulasi sangat mempengaruhi arus investasi ke suatu negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan.
2. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia, perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang, khususnya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan perda-perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan Pasal 58 UU 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut.

Berikut tiga poin komitmen bersama dalam Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia:

1. Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia, perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia perlu merumuskan lebih lanjut langkah-langkah hal-hal yang bersifat fundamental, dan strategis guna penguatan fungsi serta peran Bapemperda DPRD di masa-masa yang akan datang. Serta menindaklanjuti seluruh point of recomendation hasil Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia.
3. Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia berkomitmen melakukan berbagai upaya percepatan, dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Berikut susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten/ Kota se-Indonesia:

1. Koordinator Presidium: Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat).
2. Presidium Pertama: H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat).
3. Presidium Kedua: Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu).
4. Presidium Ketiga: Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan).
5. Presidium Keempat: Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan).
6. Presidium Kelima: Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara).
7. Presidium Keenam: Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
8. Presidium Ketujuh: Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi).
9. Presidium Kedelapan: Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu).(***)

Tags: Bangka BelitungDPRDHellyanaRakornas Bapemperda
ShareTweetSend

Related Posts

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

by Redaksi Aksara
12 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --Kapal milik nelayan yang hendak membawa para warga pulang liburan dari Pulau Ketawai, Bangka Tengah, mengalami kerusakan mesin...

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

by Redaksi Aksara
12 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --PT Thorcon Power Indonesia masih berupaya untuk dapat memperoleh izin tapak terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir...

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

by Redaksi Aksara
11 Mei 2025
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.Id -- Ferry resmi dilaporkan oleh seorang pengusaha tambang timah ke pihak kepolisian. Laporan terhadap anggota DPRD Bangka Belitung...

Load More
Next Post
DPRD Segera Rancang Perda Inisiatif Atasi Stunting di Babel

DPRD Segera Rancang Perda Inisiatif Atasi Stunting di Babel

Sekda Pangkalpinang Tutup MTQH ke-XXXI

Sekda Pangkalpinang Tutup MTQH ke-XXXI

Sekda Miego Lantik 16 Pejabat Administrator dan Pengawas

Sekda Miego Lantik 16 Pejabat Administrator dan Pengawas

Ada 17.317 Perda yang Terdampak UU Cipta Kerja

Ada 17.317 Perda yang Terdampak UU Cipta Kerja

Simak! Ini Hasil Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023

Simak! Ini Hasil Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

12 Mei 2025
Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

12 Mei 2025
Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

11 Mei 2025
Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

11 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved