PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id —
PT Thorcon Power Indonesia masih berupaya untuk dapat memperoleh izin tapak terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Tanah Air. Sejumlah dokumen telah diajukan dan masih bergulir di ‘meja’ Badan Pengawas Tenaga Nuklir alias Bapeten.
Salah satunya proses permohonan evaluasi terhadap dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Bangka Belitung.
Dalam pernyataan tertulis PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) yang diterima Aksara Newsroom, menyatakan permohonan PET-SMET yang saat ini diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia masih berlangsung atau belum berakhir.
Hanya saja klaimnya, Bapeten masih meminta PT TPI wajib melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan sebelum dapat melanjutkan proses perizinan pembangunan PLTN.
“Serta hasil evaluasi pertama dari Bapeten merupakan tahapan yang sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPETEN, serta tidak mengakhiri proses permohonan PET-SMET,” ujar Chief Operating Officer PT Thorcon Indonesia, Dhita K. Ashari, mengklasifikasi soal proses pengajuan izin tapak di Bapeten, dikutip Aksara Newsroom pada Senin (12/5).
Pihak Thorcon Power Indonesia juga merespon soal adanya komentar atau pernyataan pihak terkait tapak PLTN Pulau Gelasa itu belum tuntas. Dijelaskannya, ketidaktuntasan tersebut bukan karena kelalaian dan atau ketidakmampuan PT TPI atau pemerintah dalam menyelesaikan kajian, melainkan memang saat ini masih dalam proses permohonan untuk dilakukan kajian terkait tapak.
“Yakni PET-SMET yang menjadi syarat bagi PT Thorcon Power Indonesia untuk dapat memperoleh Izin Tapak. Perlu ditegaskan bahwa proses kajian ini masih berlangsung melalui permohonan PET-SMET di BAPETEN, sehingga tidak seharusnya menjadi keberatan baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” kata Dhita.
Thorcon memastikan bahwa tahapan itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut X, sebagaimana entitas bisnis yang turut serta berupaya menyukseskan rencana pemerintah dalam pemanfaatan energi nuklir dalam bauran energi nasional.
“PT Thorcon Power Indonesia berkomitmen penuh untuk terus menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lembaga yang berwenang,” kata dia, seraya menjelaskan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 oleh PT Thorcon.
Pihak PT Thorcon juga menyoroti beberapa pernyataan lainnya atau komentar pihak terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa ini. Salah satu diantaranya soal tidak ada satu bukti tempat di Indonesia ini yang sudah dilaksanakan PLTN itu dengan aman.
Menanggapinya, Dhita menegaskan bahwa tidak ada refrensi lokasi yang sudah dilaksanakan PLTN baik oleh PT Thorchon atau institusi lain terkait PLTN. Menurut dia juga tidak diimbangi dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini, belum terdapat PLTN yang beroperasi komersial di Indonesia.
“Pernyataan tersebut jelas
tidak berimbang, mengingat bahwa permohonan PET-SMET oleh PT Thorcon Power Indonesia diproyeksikan sebagai PLTN yang pertama, sehingga tentu belum terdapat referensi lokasi yang sudah dilaksanakan, terlambat dibangun atau beroperasi PLTN tersebut.
Meskipun demikian, ujarnya, PT Thorcon Power Indonesia berkomitmen untuk patuh pada peraturan perundang-undangan dan peraturan lembaga di Indonesia guna memastikan seluruh proses perencanaan dan pembangunan PLTN dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan lainnya, lanjut Dhita, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah Bangka Tengah juga telah menetapkan sekitar laut di Pulau Kelasa sebagai salah satu kawasan konservasi. Menurut pihaknya, hal itu perlu diimbangi dengan pertimbangan bahwa pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Adapun tentang Keputusan Menteri Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah ditetapkan rencana pembangunan PLTN untuk dapat beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2032.
“Dengan demikian, terdapat kemungkinan bagi rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimungkinkan, salah satunya di Pulau Kelasa,” ujarnya.
“Perimbangan ini penting untuk disampaikan agar pembaca dapat memahami bahwa PT Thorcon Power Indonesia tidak melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sebaliknya, telah sesuai dan mengikuti peraturan perundang-undangan berikut perkembangannya,” katanya.
Ia kembali melanjutkan tentang isu konservasi dan keberadaan terumbu karang, PT Thorcon Power Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk ekosistem laut, terumbu karang, maupun biota-biota yang dilindungi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Thorcon Power Indonesia telah dan akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—yang saat ini telah bertransformasi menjadi bagian dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Adapun sebagai bentuk konkret dari komitmen lingkungan tersebut, PT Thorcon Power Indonesia bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki teknologi dan rekam jejak dalam rehabilitasi dan percepatan pertumbuhan terumbu karang.
“Teknologi yang digunakan telah terbukti secara ilmiah dan telah diimplementasikan dalam berbagai proyek serupa, sebagai bagian dari upaya menjaga keindahan dan keberlanjutan ekosistem laut,” kata Dhita.
Editor: Hendri J. Kusuma/dd





















