https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
12 Mei 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id —
PT Thorcon Power Indonesia masih berupaya untuk dapat memperoleh izin tapak terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Tanah Air. Sejumlah dokumen telah diajukan dan masih bergulir di ‘meja’ Badan Pengawas Tenaga Nuklir alias Bapeten.

Salah satunya proses permohonan evaluasi terhadap dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Bangka Belitung.

Dalam pernyataan tertulis PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) yang diterima Aksara Newsroom, menyatakan permohonan PET-SMET yang saat ini diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia masih berlangsung atau belum berakhir.

Hanya saja klaimnya, Bapeten masih meminta PT TPI wajib melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan sebelum dapat melanjutkan proses perizinan pembangunan PLTN.

“Serta hasil evaluasi pertama dari Bapeten merupakan tahapan yang sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPETEN, serta tidak mengakhiri proses permohonan PET-SMET,” ujar Chief Operating Officer PT Thorcon Indonesia, Dhita K. Ashari, mengklasifikasi soal proses pengajuan izin tapak di Bapeten, dikutip Aksara Newsroom pada Senin (12/5).

  • Baca Juga: Progres Tapak PLTN di Pulau Gelasa, Pahlevi Sebut Selain Wilayah Konservasi: Sedari Awal Tidak Setuju

Pihak Thorcon Power Indonesia juga merespon soal adanya komentar atau pernyataan pihak terkait tapak PLTN Pulau Gelasa itu belum tuntas. Dijelaskannya, ketidaktuntasan tersebut bukan karena kelalaian dan atau ketidakmampuan PT TPI atau pemerintah dalam menyelesaikan kajian, melainkan memang saat ini masih dalam proses permohonan untuk dilakukan kajian terkait tapak.

“Yakni PET-SMET yang menjadi syarat bagi PT Thorcon Power Indonesia untuk dapat memperoleh Izin Tapak. Perlu ditegaskan bahwa proses kajian ini masih berlangsung melalui permohonan PET-SMET di BAPETEN, sehingga tidak seharusnya menjadi keberatan baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” kata Dhita.

Thorcon memastikan bahwa tahapan itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut X, sebagaimana entitas bisnis yang turut serta berupaya menyukseskan rencana pemerintah dalam pemanfaatan energi nuklir dalam bauran energi nasional.

“PT Thorcon Power Indonesia berkomitmen penuh untuk terus menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lembaga yang berwenang,” kata dia, seraya menjelaskan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 oleh PT Thorcon.

  • Baca Juga: Pro Kontra dan Tarik Ulur Lokasi Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia, ‘Karpet Merah’ Dibangun di Pulau Bangka?

Pihak PT Thorcon juga menyoroti beberapa pernyataan lainnya atau komentar pihak terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa ini. Salah satu diantaranya soal tidak ada satu bukti tempat di Indonesia ini yang sudah dilaksanakan PLTN itu dengan aman.

Menanggapinya, Dhita menegaskan bahwa tidak ada refrensi lokasi yang sudah dilaksanakan PLTN baik oleh PT Thorchon atau institusi lain terkait PLTN. Menurut dia juga tidak diimbangi dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini, belum terdapat PLTN yang beroperasi komersial di Indonesia.

“Pernyataan tersebut jelas
tidak berimbang, mengingat bahwa permohonan PET-SMET oleh PT Thorcon Power Indonesia diproyeksikan sebagai PLTN yang pertama, sehingga tentu belum terdapat referensi lokasi yang sudah dilaksanakan, terlambat dibangun atau beroperasi PLTN tersebut.

Meskipun demikian, ujarnya, PT Thorcon Power Indonesia berkomitmen untuk patuh pada peraturan perundang-undangan dan peraturan lembaga di Indonesia guna memastikan seluruh proses perencanaan dan pembangunan PLTN dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan lainnya, lanjut Dhita, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah Bangka Tengah juga telah menetapkan sekitar laut di Pulau Kelasa sebagai salah satu kawasan konservasi. Menurut pihaknya, hal itu perlu diimbangi dengan pertimbangan bahwa pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Adapun tentang Keputusan Menteri Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah ditetapkan rencana pembangunan PLTN untuk dapat beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2032.

“Dengan demikian, terdapat kemungkinan bagi rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimungkinkan, salah satunya di Pulau Kelasa,” ujarnya.

“Perimbangan ini penting untuk disampaikan agar pembaca dapat memahami bahwa PT Thorcon Power Indonesia tidak melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sebaliknya, telah sesuai dan mengikuti peraturan perundang-undangan berikut perkembangannya,” katanya.

  • Baca Juga: Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

Ia kembali melanjutkan tentang isu konservasi dan keberadaan terumbu karang, PT Thorcon Power Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk ekosistem laut, terumbu karang, maupun biota-biota yang dilindungi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Thorcon Power Indonesia telah dan akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—yang saat ini telah bertransformasi menjadi bagian dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Adapun sebagai bentuk konkret dari komitmen lingkungan tersebut, PT Thorcon Power Indonesia bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki teknologi dan rekam jejak dalam rehabilitasi dan percepatan pertumbuhan terumbu karang.

“Teknologi yang digunakan telah terbukti secara ilmiah dan telah diimplementasikan dalam berbagai proyek serupa, sebagai bagian dari upaya menjaga keindahan dan keberlanjutan ekosistem laut,” kata Dhita.

Editor: Hendri J. Kusuma/dd

  • Baca Juga : Pulau Gelasa Bakal Jadi Lokasi Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia, Ini Alasan Perusahaan AS Pilih Garap di Bangka
Tags: Bangka BelitungBangka TengahBAPETENEnergi TerbarukanIndonesiaListrikPLTNPT ThorConPT ThorCon Power IndonesiaPulau GelasaThorium
ShareTweetSend

Related Posts

Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

by Hendri J. Kusuma
17 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan memperkuat sinergi dengan pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Belitung melalui sosialisasi produk...

Gaji Pegawai Tak Boleh Disandera Bukti Lunas PKB, DPRD Pangkalpinang Minta SE Wali Kota Dicabut

Gaji Pegawai Tak Boleh Disandera Bukti Lunas PKB, DPRD Pangkalpinang Minta SE Wali Kota Dicabut

by Hendri J. Kusuma
17 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 yang mewajibkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)...

QRIS BSB Mobile Permudah Transaksi, Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi UMKM Binaan

QRIS BSB Mobile Permudah Transaksi, Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi UMKM Binaan

by Hendri J. Kusuma
17 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan layanan...

Load More
Next Post
Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

Jelang Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah, Rizki Rahmadi Siapkan Diri Sejak Jauh-jauh Hari

Jelang Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah, Rizki Rahmadi Siapkan Diri Sejak Jauh-jauh Hari

Dorong UMKM Naik Kelas, Berbagai Pelatih Digelar PT Timah

Dorong UMKM Naik Kelas, Berbagai Pelatih Digelar PT Timah

Upaya Dukung Kegiatan Sosial Keagamaan Masyarakat, PT Timah Bantu Puluhan Rumah Ibadah

Upaya Dukung Kegiatan Sosial Keagamaan Masyarakat, PT Timah Bantu Puluhan Rumah Ibadah

Sepuluh Pejabat Utama Polres Pangkalpinang Berganti, AKP Yosyua Surya Admaja Jabat Kapolsek Bukit Intan

Sepuluh Pejabat Utama Polres Pangkalpinang Berganti, AKP Yosyua Surya Admaja Jabat Kapolsek Bukit Intan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

Bank Sumsel Babel Genjot Pembiayaan Sektor Jasa Konstruksi di Belitung, Dukung Percepatan Infrastruktur

17 Juli 2026
Gaji Pegawai Tak Boleh Disandera Bukti Lunas PKB, DPRD Pangkalpinang Minta SE Wali Kota Dicabut

Gaji Pegawai Tak Boleh Disandera Bukti Lunas PKB, DPRD Pangkalpinang Minta SE Wali Kota Dicabut

17 Juli 2026
QRIS BSB Mobile Permudah Transaksi, Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi UMKM Binaan

QRIS BSB Mobile Permudah Transaksi, Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi UMKM Binaan

17 Juli 2026
Inisiatif TP PKK Babel, Golkar Basel Gulirkan Program Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMKM di Toboali

Inisiatif TP PKK Babel, Golkar Basel Gulirkan Program Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMKM di Toboali

17 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved