BANGKA, www.aksaranewsroom.id Junaidi (25) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, seorang residivis kambuhan yang berdomisili di Kota Pangkalpinang harus berurusan kembali dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Junaidi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2018 dan kasus penganiayaan tahun 2021 lalu, diringkus Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel, pada Minggu, 24 September 2023 lalu.
“Pelaku dibekuk lantaran melakukan curat di wilayah Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu, 27 September 2023.
“Ia diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Jojo melanjutkan pelaku diketahui melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di waktu yang berbeda.
Berdasarkan laporan kepolisian, akhirnya Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang banyak terjadi di wilayah Gabek Pangkalpinang.
Dari penyelidikan tersebut, Tim Satgas III Gakkum mendapatkan informasi terkait pelaku tindak kejahatan yang diduga mengarah ke Junaidi.
“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa rumah dikawasan Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang,” jelas Jojo.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di 12 TKP lainnya, dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni delapan unit handphone serta dompet yang berisi cincin emas 10 mata,” lanjutnya.
Ditambahkan Jojo, modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk kedalam rumah melalui jendela dan pintu rumah pada malam hari dan siang hari, saat korban lengah atau lalai tidak mengunci pintu rumah atau jendela rumah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (*)
Berikut beberapa TKP pencurian yang dilakukan oleh pelaku Junaidi :
- Jalan Sembilang 2 Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek melakukan pencurian satu unit handphone.
- Belakang SMAN 4 Pangkalpinang melakukan pencurian satu unit handphone.
- Jalan Cempaka 6 Gabek melakukan pencurian satu unit handphone.
- Jalan Bedukang 1 Pangkal balam melakukan pencurian satu unit handphone, satu buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp1 juta dan cincin emas 10 mata dan surat-surat berharga.
- Warung Bakso Muncul Jalan Lembawai Gabek melakukan pencurian kotak amal yang berisi uang Rp3 juta.
- Jalan Sembilang 2 Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek melakukan pencurian dua unit handphone.
- Jalan Cempak 4 Kelurahan Gabek melakukan pencurian satu unit handphone.
- Belakang SDN 6 Gabek melakukan pencurian uang sejumlah Rp2 juta.
- Jalan Line listrik Gabek melakukan pencurian Rp1 juta.
- Jalan Cempaka 4 Gabek melakukan pencurian satu unit handphone.
- Tempat Pelelangan Ikan Ketapang melakukan pencurian satu unit handphone.
- Belakang SDN 63 Pangkalpinang melakukan pencurian satu unit handphone.
- Jalan Sembilang 3 Kelurahan Gabek melakukan pencurian satu unit handphone.
- Jalan SMAN 4 Pangkalpinang melakukan pencurian uang Rp1,3 juta.
- Belakang SDN 6 Gabek melakukan pencurian satu unit handphone.