PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung masih menunggu sejumlah partai politik yang belum kunjung menyerahkan berkas pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi.
Sebagaimana diketahui, pencermatan dan perbaikan berkas DCT tersebut akan ditutup pada pukul 23.00 WIB, Selasa 3 Oktober 2023.
Ketua KPU Bangka Belitung Husin menyampaikan hingga kini pihaknya masih menunggu 6 parpol dari totalnya berjumlah 18 parpol menyerahkan berkas DCT tersebut.
Keenam parpol itu diantaranya Partai Gerindra, Buruh, Hanura, PAN, Demokrat dan partai Perindo.
“Ada 6 parpol yang belum menyampaikan berkas perbaikan calon anggota DPRD Provinsi, ke 6 parpo itu yakni partai Gerindra, Buruh, Hanura, PAN, Demokrat dan partai Perindo,” ungkap Husin, Selasa (3/10/2023).
Husin pun mengungkapkan jika pencermatan dan perbaikan berkas calon anggota DPRD Provinsi itu akan ditutup pada Selasa tanggal 3 Oktober 2023, yakni pukul 23.59 WIB.
Selain itu katanya, bahwa parpol masing-masing punya hak menggantikan nama calon maupun nomor urut calon. Setalah semua parpol menyerahkan berkas pencermatan calon, KPU akan melalukak verifikasi adminitrasi terhadap dokumen persyaratan para calon, untuk kemudian ditetapkan sebagai, daftar calon tetap (DCT).
“Untuk verifikasi adminitrasi dokumen persyaratan calon, dan sementara hasil pencermatan rancangan DCT, akan dilakuan 15 hari, mulai tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023,” ujarnya.
Sedangkan, rekapitulasi hasil verifikasi adminitrasi akan dilakukan tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023, dan kemudian dilanjutkan penyusunan DCT tanggap 24 Oktober hingga 2 November 2023.
“Tanggal 3 November 2023, kita akan lakukan penetapan daftaf calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi dan di tanggal 4 November 2023 baru kita umumkan nama-nama DCT anggota DPRD Provinsi,” ungkap Husin.**