BANGKA, AksaraNewsroom.id – Kasus pertambangan timah ilegal yang menggasak wilayah hutan lindung di kawasan Pantai Bubus Desa Bantam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka kini masih didalami oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.
“Saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).
Fadil Regan mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi ditemukan setidaknya ada tiga unit alat berat jenis ekskavator serta adanya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut.
Pertambangan yang dilakukan ini merupakan tambang skala besar dan dilakukan oleh pihak swasta. Hanya saja, kata Regan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tipikor pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung ini.
“Nanti. Ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
- Baca Juga: Pil Pahit Gurita Bisnis Aktor Tambang di Bangka Belitung, Kasak Kusuk Dibidik Kejagung
- Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Gasak Lahan Milik Pemkot Pangkalpinang di BBIL
Penyidik Kejati sejauh ini sudah memanggil beberapa orang guna dimintai keterangan. “Sudah ada beberapa orang kita mintai keterangan dan di periksa, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut ketika statusnya kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Sementara, kata dia, untuk kerugian akibat penambangan ilegal yang menggasak wilayah itu belum bisa dipastikan angka pastinya. Namun dipastikan negara rugi besar dan hutan setempat telah rusak parah.
“Lahan yang dirusak oleh penambangan itu kurang lebih 10 hektar, untuk sekarang ini tambang perorangan, dan penambangan di area yang kami periksa ini bekerjanya kurang lebih sudah 5 bulan ini,” pungkasnya.*