PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap Smelter CV Venus berlokasi di kawasan Industri Ketapang, jalan TPI Kelurahan Tamberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang pada 6 Desember 2023 kemarin.
Memang, Kejagung saat ini sedang intens mengungkapkan dugaan kasus korupsi sektor pertambangan Timah di Bangka Belitung.
Sebelumnya tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah rumah bos timah di tiga lokasi di Bangka Selatan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan barang bukti berupa uang cash senilai 100 Miliar Rupiah.
Pada Rabu, 6 Desember 2023 kemarin, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan Smelter CV Venus berlokasi di kawasan Industri Ketapang, jalan TPI Kelurahan Tamberan, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Penyitaan uang cash bernilai fantastis ini di benarkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kita Pangkalpinang S.B Siregar.
Dikutip dari EraBaru Media, Siregar menyebutkan jika dalam hal ini pihaknya hanya bersifat diperbantukan. Adapun uang sitaan mencapai ratusan miliar ini kemudian dititipkan di BanK BRI Kota Pangkalpinang.
Sebuah rumah beralamat di Jalan Kapten Munzir Talib, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, digeledah tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kamis, 7 Desember 2023.
Penggeledahan oleh tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung), disinyalir milik bos timah berinisial WN.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah disinyalir milik bos timah berinisial WN diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi sektor pertambangan Timah di Bangka Belitung yang sedang ditangani.
Berdasarkan pengamatan dilapangan, sejumlah pria mengenakan pakaian preman serta Personil pengaman dari unsur TNI berada dilokasi penggeledahan.
Dalam penggeledahan tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat sedikitnya 6 mobil jenis minibus yang digunakan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, terhadap adanya penggeledahan tersebut.
Hanya saja dari sebaran siaran pers yang didapatkan media ini, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
- 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
- Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
- Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
- Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)
(*)





















