https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
13 Maret 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang berikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif”, ujar Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.

Tiga Raperda yang dimaksud terdiri dari :Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, terangnya.

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut :Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar;Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat;Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem; danPemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra;Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan;Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan; danPemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, jelas Lusje.

Lusje meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus.

“Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun aturan pelaksanaannya agar terimplementasi pelaksanaan di lapangan. Untuk rincian tahapan dan mekanisme pelaksanaan proses register surat tanah akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah, maka proses berikutnya adalah merumuskan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tersebut sebagai implementasi pelaksanaannya di lapangan”, sebutnya.

Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, tambah Lusje, metode yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan rangkaian dan kegiatan Registrasi Surat Tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar.Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang melalui Bidang Pertanahan akan melakukan sosialisasi di Kecamatan dan Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan register Surat Tanah mengenai tahapan, mekanisme dan proses register Surat Tanahnya.

“Dalam menjangkau lapisan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar, ketika mereka melakukan register Surat Tanah, pihak kecamatan dan kelurahan harus mengacu kepada Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang Register Surat Tanah”, ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Lusje, berkenaan dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang. Dengan ini dapat kami tanggapi bahwa :Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat.Dapat kami sampaikan bahwa Peran Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal pengaturan, penertiban, kewenangan maupun pembinaannya terhadap angkutan online yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Disini kami sampaikan yang diatur di dalam Raperda yang sedang disusun ini, belum mengatur tentang angkutan online. Hal ini dikarenakan belum ada petunjuk teknis spesifik yang resmi terhadap regulasi tentang angkutan online. Aturan dari pusat baru diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Kedepannya, apabila sudah ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat terkait regulasi angkutan online, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan akan disempurnakan kembali.Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, kami sampaikan bahwa :1) Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan konsolidasi langsung kepada Kementerian Perhubungan yang menangani masalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).2) Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu melakukan konsolidasi langsung ke Kementerian Perhubungan, terlebih lagi di Tahun 2023 BPTD Babel sudah berdiri sendiri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang juga sudah mempunyai kompetensi Sumber Daya Manusia yang bersertifikasi nasional terkait pelaksanaan Andalalin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.3) Adapun substansi Andalalin dengan kondisi lalu lintas di Kota Pangkalpinang adalah :a. setiap pembangunan yang ada di Kota Pangkalpinang berorientasi terhadap Pembangunan Jangka Panjang dalam pembangunan dan pengembangan wilayah di Kota Pangkalpinang, serta untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;b. setiap tempat usaha, infrastruktur, permukiman atau pusat kegiatan publik tidak berpengaruh signifikan terhadap kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas; danc. memberikan kemudahan dan kepastian investasi yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang.Lusje melanjutkan, berkenaan dengan pertanyaan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dari ke-4 (empat) Fraksi, dapat kami sampaikan bahwa :Fraksi Partai Persatuan PembangunanUntuk menangani anak yang putus sekolah di pendidikan formal, maka langkah yang diambil adalah anak didaftarkan kembali ke sekolah di pendidikan non formal. Untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan bantuan yang terdiri dari :a. biaya personil peserta didik (beasiswa) SD Rp1.000.000,00 (satu juta) per orang dan SMP Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang;b. pengadaan perlengkapan siswa terdiri dari 1 (satu) paket perlengkapan belajar.Fraksi GerindraUntuk mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini, diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi bagi stackholder dalam melaksanakan program zona tersebut dan memastikan bahwa anak-anak yang berdampak harus dapat bersekolah sebagai pemenuhan haknya dalam bidang pendidikan.

Adapun upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial, jam malam dan penyalahgunaan narkoba. upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial antara lain :a. membatasi waktu anak dalam menggunakan handphone/gawai dan media sosial;b. manfaatkan fitur perlindungan teknologi; danc. patuhi pedoman yang ditawarkan oleh perusahaan media sosial.Lusje menjelaskan, upaya perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari.

Upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga dengan beberapa cara yaitu :a. memberikan penghargaan untuk prestasi sekecil apapun;b. memberikan sanjungan dan teguran secara berimbang;c. memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat; dand. mengajari anak dengan contoh bukan dengan teori.Fraksi GolkarKebijakan Kota Layak Anak berdasarkan RAD antara lain rencana dibangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang akan dibangun di berbagai wilayah. Inisiatif lainnya dari beberapa perangkat daerah di 7 (tujuh) wilayah Kecamatan di Pangkalpinang seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Aman Bencana (SAB), pencatatan kelahiran, serta pembentukan penguatan forum anak.

Namun diakui juga bahwa pekerjaan membangun Pangkalpinang menuju KLA belum sepenuhnya terkoordinasi dan direncanakan secara baik. Inisiatif yang ada umumnya bersifat jangka pendek dan tidak sepenuhnya terintegrasi antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya sebagai suatu pendekatan terpadu dan holistik Pangkalpinang menuju KLA. Adapun untuk mengatasi hal ini Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang bekerjasama bersama pengampu kepentingan terkait telah memasukan rencana Aksi Daerah kedalam dokumen perencanaan daerah dan berupaya untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna mendanai kegiatan dimaksud dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berkeyakinan akan terimplementasi dengan baik bilamana adanya dukungan pemerintah pusat yang menjadikan kegiatan tersebut menjadi kegiatan strategis nasional sebagai earmark (kegiatan yang diwajibkan).Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kota Layak Anak di Kota Pangkalpinang, yaitu :a. Dana Alokasi Umum yang sangat terbatas, sehingga sangat dibutuhkan peran pemerintah pusat untuk menjadikan kegiatan strategis melalui dukungan alokasi anggaran khusus baik DAK Non Fisik maupun Dana Insentif Fiskal yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah; danb. perlunya penguatan koordinasi lintas sektoral.Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia.

“Kami ucapkan terima kasih juga kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dimana di dalam pemandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap ke-3 (tiga) Raperda yang diajukan ini untuk selanjutnya dibahas pada rapat Pansus di DPRD Kota Pangkalpinang. Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang”, tukasnya.

Tags: PangkalpinangPemkot Pangkalpinang
ShareTweetSend

Related Posts

Jalan Jeriji-Bikang Retak Lagi lalu Ditambal Lagi, Berapa Anggaran Negara untuk Perbaikannya?

Jalan Jeriji-Bikang Retak Lagi lalu Ditambal Lagi, Berapa Anggaran Negara untuk Perbaikannya?

by Redaksi Aksara
14 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Retak lagi lalu ditambal lagi. Begitulah kondisi terbaru ruas Jalan Jeriji-Bikang di Bangka Selatan. Keretakan kembali muncul dan...

Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Terungkap di Belitung, Siapa Pemilik Gudangnya?

Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Terungkap di Belitung, Siapa Pemilik Gudangnya?

by Redaksi Aksara
14 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan pengiriman 196 kampil pasir timah ilegal dengan...

Dua Hari Setelah Bantuan Awal, Dinda Rembulan Datang Langsung ke Pengungsian Serdang

Dua Hari Setelah Bantuan Awal, Dinda Rembulan Datang Langsung ke Pengungsian Serdang

by Redaksi Aksara
13 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Di tengah situasi darurat pascakebakaran yang menghanguskan ratusan rumah di Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba,...

Load More
Next Post
BAZNAS Pangkalpinang Award 2024, Sekda Mie Go: menjadi contoh OPD lainnya

BAZNAS Pangkalpinang Award 2024, Sekda Mie Go: menjadi contoh OPD lainnya

Pj Gubernur Babel: wajib dibaca dan diamalkan

Pj Gubernur Babel: wajib dibaca dan diamalkan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Banmus DPRD Provins Babel Sambangi Bappeda DKI

Tingkatkan Pelayanan Publik, Banmus DPRD Provins Babel Sambangi Bappeda DKI

Berikut Upaya Pemkot dalam Menekan Inflasi

Pj Walikota Lusje : Ada di Tiga Kecamatan Lokus Stunting di Pangkalpinang

Safari Ramadhan Pemprov Babel Berlanjut ke Masjid Agung Sungailiat

Safari Ramadhan Pemprov Babel Berlanjut ke Masjid Agung Sungailiat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

8
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

3
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Jalan Jeriji-Bikang Retak Lagi lalu Ditambal Lagi, Berapa Anggaran Negara untuk Perbaikannya?

Jalan Jeriji-Bikang Retak Lagi lalu Ditambal Lagi, Berapa Anggaran Negara untuk Perbaikannya?

14 Oktober 2026
Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Terungkap di Belitung, Siapa Pemilik Gudangnya?

Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Terungkap di Belitung, Siapa Pemilik Gudangnya?

14 Oktober 2026
Dua Hari Setelah Bantuan Awal, Dinda Rembulan Datang Langsung ke Pengungsian Serdang

Dua Hari Setelah Bantuan Awal, Dinda Rembulan Datang Langsung ke Pengungsian Serdang

13 Oktober 2026
Hotama Sebut Tak Mau Tony Wen Berhenti Jadi Cerita, Seminar Besar Disiapkan

Hotama Sebut Tak Mau Tony Wen Berhenti Jadi Cerita, Seminar Besar Disiapkan

13 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved