PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID– Pejabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menghadiri Rapat Paripurna ke Delapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Tanggapan Pj. Wali Kota Pangkalpinang Atas Pemandangan Umum Fraksi Tiga Raperda Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (10/06/24).
Diketahui, bahwa pada tanggal 8 Juni 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Ketujuh belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Pj Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda, yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif, yang terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang; dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, ujar Lusje.