AksaraNewsroom.ID – Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU, praktik penyelewengan justru terungkap di Kota Pangkalpinang.
Kali ini, sebanyak delapan ton biosolar ditemukan dalam penampungan di Jalan Lintas Timur, Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan yang dilakukan kepolisian selama dua pekan terakhir. Tercatat 11 laporan polisi berhasil diungkap dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15.622 liter BBM bersubsidi.
“Keluhan masyarakat, BBM susah didapatkan di SPBU. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata BBM-nya sudah ditampung. Kita temukan sekitar delapan ton jenis Biosolar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono.
“Informasi sementara, pelaku mendapatkan BBM dari SPBN. Apakah pemiliknya merupakan nelayan atau bukan, ini masih kita dalami,” jelas Dwi Agung.
Dwi Agung mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Polres.
Ia mengatakan dalam kurun waktu 14 hari, polisi berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan total 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak empat kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Babel dengan delapan tersangka. Sementara tujuh kasus lainnya diungkap Polres jajaran.
Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 15.622 liter atau setara 15,6 ton BBM bersubsidi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas penampungan delapan ton Biosolar tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan. BBM dikumpulkan secara bertahap, bukan dalam satu kali pembelian,” ungkapnya.
“Modus lain yang digunakan yakni memanfaatkan beberapa barcode serta mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat melakukan pengisian BBM berulang kali di SPBU,” ujarnya.
Polisi kini mendalami asal-usul barcode yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pengumpulan BBM tersebut.
Selain penampungan delapan ton Biosolar, polisi juga mengungkap sejumlah praktik pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi di wilayah Bangka Tengah, Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang.
Di Jalan Padang Pasir, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, seorang tersangka diduga melakukan pembelian Biosolar secara berulang di sejumlah SPBU.
Modus serupa ditemukan di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pengungkapan lainnya dilakukan di kawasan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dwi Agung menegaskan, seluruh perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Kami terus melakukan pengawasan dan monitoring. Apabila ditemukan praktik-praktik penyalahgunaan, tentu akan tetap kita lakukan penindakan. Kami juga membuka ruang informasi bagi masyarakat,” tegasnya. (hjk/dd)

















