PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menindak tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan terlibat ikut serta mempromosikan atau bermain Judi online.
Hal itu sekaligius itu menindaklanjuti intrusi Mendagri dalam memberantas judi online di tanah air. Maka demikian, Pemkot Pangkalpinang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
” Ya kita sesuai aturan bagi yang ketahuan judi online di berhentikan,” kata Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, Kamis (26/6/2024).
“Jadikan kalo pemda pemerintah mengambil sanksi kita kan mesti dengan KASN untuk langkah langkah nya, kalo ada yang di temukan ya kita sampaikan ke KASN rekomendasi mereka seperti apa kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Lusje mengatakan sejauh ini belum ada laporan ASN terkait judi online di Pangkalpinang. Ia berharap, masalah itu tak terjadi kedepannya.
“Mudah-mudahan tidak ada, tetapi sepanjang itu ada nantinya kita sesuaikan dengan aturan yang ada, kan tidak boleh aturannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Wacana Korban Judi Online Masuk Daftar Penerima Bansos, MUI: tidak tepat sasaran
Dalam kesempatannya, PJ Walikota Lusje menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Pemkot Pangkalpinang khususnya sekaligus berpesan kepada seluruh masyarakat kota Pangkalpinang untuk menjauhi dan tidak bermain judi online.
” Saya mohon jangan, tidak ada yang jadi kaya dengan main judi jadi jangan lah ngak usah, itu bertentangan juga dengan ajaran agama, jadi mari kita menerapkan ajaran agama kita baik Islam agama lain juga melarang ya untuk berjudi, negara juga melarang semuanya melarang. Masyarakat juga saya himbau untuk janganlah main judi tidak akan jadi kaya, yang bikin kaya orang itu berdagang kata nabi,” ujarnya (hjk/dd).
Baca Juga: PPATK: Hasil Judi Online Rp5 Triliun Dilarikan ke Thailand-Kamboja