PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menghentikan penerbitan sertifikat tanah jenis analog guna mengoptimalkan program sertifikat elektronik.
“Kami tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog,” kata Kepala Kanwil BPN Kepulauan Babel I Made Daging, di Pangkalpinang, Sabtu, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bidang tanah masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel mencapai 700 ribu bidang tanah dan 600 ribu bidang sudah terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, tercatat ada 100 ribu yang belum terpetakan.
Adapun masyarakat, lanjutnya, diharapkan untuk dapat mengurus dan mensertifikatkan tanahnya ke jenis elektronik tersebut.
“Saat ini sudah 673 dari 590 ribu sertifikat tanah manual yang dialihkan menjadi elektronik,” katanya.
BPN telah hentikan memproduksi sertifikat tanah analog dan mengalihkan sertifikat tanah analog ke elektronik.”Kami menargetkan tiga hingga empat tahun ke depannya seluruh tanah masyarakat sudah bersertifikat elektronik,” katanya pula.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Asnaedi mengapresiasi Babel tidak lagi menerapkan layanan sertifikat tanah analog.
“Kami mengapresiasi Babel telah menerapkan layanan elektronik dan tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog dalam mewujudkan pelayanan pertanahan digital,” katanya. (ANT/*)





















