PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pengelolaan dan pengawasan barang milik daerah (BMD) menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, yang meminta unit kerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan inventarisasi dengan baik.
Rocky menegaskan, BMD merupakan aset atau kekayaan yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti BMD yang tidak difungsikan secara optimal dan efesien maupun yang telah rusak agar dapat segera diajukan penghapusan sesuai dengan aturannya.
“Karena bila terjadi penumpukan barang yang rusak berat dan tidak segera dihapuskan akan menjadi beban OPD dan keterkaitan dengan pengajuan barang yang terus menjadi masalah sampai saat ini,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Dengan demikian, Rocky meminta setiap unit kerja perangkat organisasi perangkat daerah menuntaskan inventarisasi barang milik daerah.
Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan aset daerah adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). PP ini telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Terkait menegement dan pengawasan inventaris aset ini, Rocky mengajak selurus pengurus barang OPD Pemkot Pangkapinang agar bisa bekerjasamanya dengan baik.
“Keterkaitan masalah secara administrasi maupun barang-barang yang rusak berat yang tidak bisa difungsikan di setiap OPD Kota Pangkalpinang agar supaya menginventariskan BMD rusak segera ajukan penghapusan,” ujarnya.
“Mari kita sama-sama menginventaris BMD barang yang tak layak pakai atau tak difungsikan secara rusak berat ini kita ajukan penghapusan agar supaya secara administrasi inventaris tidak menjadi beban kepada kawan-kawan di OPD yang terutama pengurus barang,” ujarnya.
Rocky juga meminta masalah inventaris BMD juga harus dilakukan perapian serta pendataan agar tidak terjadi hal-hal buruk untuk kedepan.
“Kita lakukan pengajuan sesuai dengan aturan kemepan dan PP yang telah ditetapkan secara aturan yang sah dan tidak melanggar,” pungkasnya. (*)