PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Imam Wahyudi alias IW akhirnya menjalani pemeriksaan terkait laporan atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya berinisial IS, Senin (23/9/2024) di Polres Pangkalpinang.
Namun usai menjalani pemeriksaan, Kader PDI Perjuangan sekaligus calon Anggota DPRD Bangka Belitung terpilih di Pileg 2024 ini diduga ‘ngacir’ untuk menghindar alias tak diketahui keberadaannya.
Pasalnya setelah ditunggu-tunggu usai pemeriksaan hingga pukul 16.10 WIB, IW tak kunjung terlihat keberadaannya hingga informasi yang diterima pengacara korban bahwa terlapor sudah tidak ada lagi.
Kanit PPA Polres Pangkalpinang, Dewi membenarkan bahwa IW telah selesai menjalani pemeriksaan dan yang bersangkutan menjawab sekitar 20 pertanyaan.
IW menjalani pemeriksaan sekitar dua jam dan diperkirakan usai sekitar pukul 14.30 WIB.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan. Selanjutnya kita akan mengumpulkan alat bukti dan akan melakukan gelar perkara,” kata dia saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.40 WIB.
Dewi juga membenarkan hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan yang dialami oleh korban. Selain itu, IW juga disebut meminta dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ada permintaan. Terlepas mereka mau berdamai atau tidak, PPA tetap memanggil kedua belah pihak,” ujar dia.
Di sisi lainnya, Dewi mengaku tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
- Baca Juga: Megawati Sedih Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Namun Kadernya di Babel Dilaporkan Dugaan KDRT
Sementara itu kuasa hukum korban, Nina Iqbal, menyatakan pihaknya tetap fokus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tetap istiqomah melanjutkan sampai tuntas sesuai prosedur yang berlaku. KDRT tindak tegas,” ujarnya kepada Aksara Newsroom.
Dalam percakapan korban dengan pengacaranya di telepon seluler, IS juga ingin kasus tersebut tetap lanjut. Tak hanya itu, korban juga teguh untuk melakukan gugatan cerai.
“Tetap lanjut. Iya, tetap,” ujarnya ketika dihubungi pengacaranya.
Kronologi Dugaan KDRT Dilakukan IW
Kuasa hukum korban, Nina Iqbal mengungkapkan, dugaan tindakan KDRT yang dilakukan IW terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, akan tetapi telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban S juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan IW tersebut.
“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban S.
Nina mengungkapkan bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh IW ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.
“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.
“Bahkan (korban S-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.
Pengacara korban melanjutkan, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, pelaku IW dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut.
Sementara itu, IW yang merupkan oknum caleg DPRD Provinsi Babel terpilih ketika dikonfirmasi Aksara Newsroom sebelumnya melalui pesan WhatsApp, lagi-lagi belum memberikan jawaban. (hjk/dd).