PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Imam Wahyudi terlihat bungkam alias tak ingin menanggapi ditanya soal laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan. Kader PDI Perjuangan itu bergegas menaiki mobilnya meninggalkan wartawan usai dilantik sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung, Selasa (24/9/2024).
Imam sebelumnya diketahui dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan oleh istrinya berinisial IS melalui kuada hukumnya.
“Nanti ada waktunya, nanti ok,” kata Imam, seraya berupaya meninggalkan awak media.
Sementara itu Ketua Sementara DPRD Babel sekaligus Ketua DPD PDIP Babel, Didit Srigusjaya menegaskan laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan itu merupakan masalah pribadi IW, maka tak ada kaitannya dengan partai.
“Pertama-tama itu masalah pribadi beliau, tidak ada urusan dengan partai, tidak ada urusan dengan Pak Rudianto Tjen, ini menyangkut pribadinya,” kata Didit.
Didit menyebutkan, akan tetapi jika terbukti yang bersangkutan bersalah atau terbukti maka akan ada sanksi partai.
“Saat ini beliau sudah dipanggil oleh polisi untuk diperiksa. Bagi PDI Perjuangan kalau memang terbukti ya mau tidak mau ada sanksi partai, tapi yang berhak memberikan sanksi ya DPP PDI Perjuangan” katanya.
“Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk rujuk-berkomunikasi dengan istri dan keluarganya,” lanjut Didit.
- Baca Juga: Megawati Sedih Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Namun Kadernya di Babel Dilaporkan Dugaan KDRT
Didit menyampaikan, DPD PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak yang berwenang. Adapun partai, kata dia, tidak akan memberikan pendampingan hukum jika tidak terbukti bersalah.
“Kalau salah kenapa mau kita bela,” kata Didit, seraya meminta berikan kesempatan dan ruang untuk yang bersangkutan menyelesaikan masalah pribadinya itu.
Sebagaimana diketahui, Imam sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait laporan atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya berinisial IS, Senin (23/9/2024) di Polres Pangkalpinang.
Kanit PPA Polres Pangkalpinang, Dewi membenarkan bahwa IW telah selesai menjalani pemeriksaan dan yang bersangkutan menjawab sekitar 20 pertanyaan.
IW menjalani pemeriksaan sekitar dua jam.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan. Selanjutnya kita akan mengumpulkan alat bukti dan akan melakukan gelar perkara,” kata dia saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.40 WIB.
Dewi juga membenarkan hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan yang dialami oleh korban. Selain itu, IW juga disebut meminta dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ada permintaan. Terlepas mereka mau berdamai atau tidak, PPA tetap memanggil kedua belah pihak,” ujar dia.
Di sisi lainnya, Dewi mengaku tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu kuasa hukum korban, Nina Iqbal, menyatakan pihaknya tetap fokus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tetap istiqomah melanjutkan sampai tuntas sesuai prosedur yang berlaku. KDRT tindak tegas,” ujarnya kepada Aksara Newsroom.
Dalam percakapan korban dengan pengacaranya di telepon seluler, IS juga ingin kasus tersebut tetap lanjut. Tak hanya itu, korban juga teguh untuk melakukan gugatan cerai.
“Tetap lanjut. Iya, tetap,” ujarnya ketika dihubungi pengacaranya. (hjk/dd).